Home » , , » Polres Kampar Tangkap Dua Bandar Narkoba

Polres Kampar Tangkap Dua Bandar Narkoba

Written By admin on Jumat, 25 Januari 2013 | 21.14

Kampar, Garda Riau-

Jajaran Polres Kampar berhasil mengamankan dua orang tersangka bandar narkoba jenis daun ganja, Mt dan Sm. Seorang di antaranya merupakan residivis kasus curanmor.

Di tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 kilogram (Kg) daun ganja, 41 bungkus paket daun ganja, 3 ons Ganja Kering, 2 unit HP, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna biru dengan Nopol BM 3513 KN dan uang tunai Rp 390 ribu.

Kedua tersangka ini ditangkap pada Jumat (25/1) sekitar pukul 17.00 WIB, di tempat terpisah. "Saat penangkapan tidak ada ada perlawanan dan ditangkap di tempat terpisah," ungkap Kapolres Kampar AKBP Auliansyah melalui Kapolsek Tapung Kompol Syopyan didampingi Kanit Reskrim Iptu Rhino kepada riauterkinicom, Ahad (27/1/13).

Dikatakannya, sebelumnya pada hari Jumat (25/1) sekitar pukul 17.00 WIB polisi memperoleh informasi adanya transaksi narkotika jenis daun ganja Kering di KM 57 Desa Petapahan KecamatanTapung Kabupaten Kampar, tepatnya di sebuah rumah makan. Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan kita berhasil menangkap Mp yang merupakan Residivis perkara curanmor dan saat itu ditemukan di dalam Jok sepeda motor Yamaha Mio BM 3513 KN warna biru, berupa 1 kg daun ganja kering," terangnya.

Setelah itu dilakukan pengembangan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari Sm (44) tahun warga di Km 65 RT 004 RW 002 Dusun III Handayani Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

"Tak menunggu waktu lama kita langsung melakukan penangkapan terhadap Sm di rumahnya dan dilakulan penggeledahan lalu ditemukan 41 Bungkus paket daun ganja dengan harga per paket Rp 50.000, 3 ons ganja kering, uang tunai Rp 390 ribu hasil penjualan, serta kertas pembungkus nasi yang sudah di potong-potong, dan 1 unit HP,"jelasnya.

Pelaku langsung, kata Kompol Syopyan, diseret ke Mapolsek Tapung untuk dilakukan pengembangan dan mengakui daun ganja tersebut miliknya.(rtc)
Share this article :

Posting Komentar

 
Email : dpdgardariau@gmail.com | Copyright © 2011. GARDA REPUBLIK RIAU - All Rights Reserved
@dmin by @ndhief