Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kenapa Kasus Bupati Dipetieskan ?

Written By Unknown on Rabu, 03 April 2013 | 08.07




Purwakarta, Garda Riau
Dalam nomenklatur hukum di negeri ini dikenal asas persamaan di depan hukum, atau equality before the law. Asas tersebut meniscayakan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. Dengan asas itu, negara wajib melindungi warganya dari segala bentuk diskriminasi, termasuk perlakuan diskriminatif dalam proses hukum. Namun, apa yang indah dalam semboyan tidak selamanya menjadi kenyataan.

Justru sikap diskriminatif hukum masih dipertontonkan secara telanjang di depan publik. Hukum sering dikritik tajam ke bawah, kepada jelata, tetapi majal ke atas kepada pejabat atau mantan penyelenggara negara. Hampir semua institusi hukum di Republik ini pernah mempraktikkan sikap membeda-bedakan warga. 


Tengoklah rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang tak kunjung memeriksa Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, padahal oleh terpidana mantan Bupati Purwakarta Lily Hambali Hasan dan mantan Bendahara Pemda  Entin Kartini telah menyebutkan bahwa Dedi Mulyadi ikut terlibat. Kenapa pihak institus kejaksaan tidak memeriksa Dedi Mulyadi ?, apakah kasus Dedi Mulyadi akan dipetieskan ?. Itulah pertanyaan sejumlah kalangan dalam menyikapi kasus Dedi Mulyadi yang tak kunjung diperiksa sesuai dengan hasil Putusan PN Purwakarta dengan nomor PN 65/Pid B/2008/PN PWK dan putusan MA no 739/Pan.Pid.sus/2154.k/PID.SUS/2008. 
Sebelumnya, Kordinator aksi, Muhammad Maki mengungkapkan, pihaknya meminta Kejakgung  segera memeriksa Dedi Mulyadi. Dia menjelaskan, dalam persidangan kasus korupsi dana Bantuan Bencana Alam (DBBA) dan Gedung Islamic Center (GIC) di Kabupaten Purwakarta, nama Dedi disebut terlibat dalam kasus itu oleh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kendati demikian, dia mengatakan, dari persidangan sampai dengan terbitnya putusan MA no 739/Pan.Pid.sus/2154.k/PID.SUS/2008, keterlibatan Dedi Mulyadi tidak pernah didalami lagi." Dia menduga ada intervensi dari Dede Mulyadi, sehingga kasusnya tidak diproses. "Saat ini tidak dipanggil, apa perlu kita eksekusi sendiri, dia telah menggadaikan tanah di Purwarkarta, penegakan hukum jangan hanya tajam ke bawah, namun ke atas tumpul," ujarnya. Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah turut serta menciptakan Dedi sebagai raja kecil yang tersentuh hukum.

Diberitakan sebelumnya, Dedi Mulyadi, diduga telah mengeluarkan dana miliaran rupiah, kepada tim penyidik gabungan tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Purwakarta. Lembaga hukum itu kini sedang genjar menangani kasus korupsi BBA dan GIC Kabupaten Purwakarta senilai Rp 3,793 miliar.

Dari sumber yang identitasnya tidak mau disebutkan, penggelontoran dana itu untuk ‘mengamankan’ Dedi dari jeratan hukum. Menurut dia, dana itu diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama, ketika akan berlangsungnya pilkada Purwakarta, pada Januari lalu. ”Nilainya sebesar Rp 600 juta,” ujarnya, kepada Republika, Rabu (23/4). Sedangkan tahap kedua, menjelang penahanan Lily Hambali Hasan mantan Bupati Purwakarta, pada Maret sebesar Rp 750 juta.

Disebutkan dia, menjelang pilkada Purwakarta, Dedi yang saat itu masih menjabat sebagai wakil bupati, disinyalir ketakutan terkait dengan pemeriksaan dari tim penyidik ini. Saat itu, Dedi maju dalam pencalonan bupati pada pilkada. ”Terbukti, akhirnya Dedi aman. Dan dia bisa mencalonkan bupati secara aman, yang diikuti dengan kemenangannya mengalahkan dua rivalnya pada pilkada Januari lalu,” katanya.

Dikatakan dia, penggelontoran tahap kedua, dilakukan setelah ada kabar bahwa Dedi akan diperiksa oleh tim penyidik. Padahal, lanjutnya, saat itu Dedi baru beberapa hari menjabat sebagai bupati. Namun, karena Dedi menyerahkan uang yang jumlahnya Rp 750 juta, maka dia kembali aman. ”Setelah itu, tim penyidik menetapkan Lily Hambali sebagai tersangka, yang dilanjutkan pada penahanan oleh penyidik pada 25 Maret yang lalu,” katanya menegaskan.

Aktivis GMMP, Iwan Kurniawan, mengaku telah mendengar kabar penggelontoran dana dari Dedi Mulyadi ke tim penyidik Kejaksaan itu. Menurutnya, rumor tersebut sudah menjadi rahasia publik. ”Publik juga sudah tahu semua,” kata Iwan.
Disebutkan Iwan, indikasi nyata dari adanya pemberian uang dari Dedi ke tim penyidik itu, sampai saat ini Dedi Mulyadi belum diperiksa sama sekali. Padahal, kata dia, berkas hasil pemeriksaan tim Badan Pengawas Daerah Kabupaten Purwakarta yang dimilikinya, menyebutkan bahwa Dedi Mulyadi memakai dana hasil korupsi itu sebesar Rp 1,8 miliar.
Bahkan oleh sejumlah media juga memberitakan bahwa Dedi Mulyadi juga terlibat sejumlah kasus dugaan korupsi. Namun, Dedi Mulyadi tak tersentuh oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Padahal, keterlibatan Dedi Mulyadi telah disampaikan banyak saksi, termasuk mantan Bendahara Entin Kartini divonis 8 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta pada 2009 lalu karena dinyatakan bersalah atas kasus sebesar Rp 11,86 miliar.
Bahkan, Wakil Bupati Purwakarta Dudung B Supardi juga terang-terangan membenarkan keterlibatan Dedi Mulydi atas semua kasus tersebut. Hal yang sama disampaikan oleh sejumlah aktivis antikorupsi, lembaga swadaya masyarakat, dan tokoh di Purwakarta, yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Purwakarta telah berangkat ke Bandung, mereka mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, meminta supaya Bupati Dedi Mulyadi diperiksa.

Mereka antara lain dari Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI), Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP), dan sejumlah elemen yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Purwakarta. Beberapa kasus yang mereka pertanyakan antara lain dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cikao, kasus bantuan bencana alam, pembangunan islamic centre, kasus korupsi dana makan minum senilai Rp 12,4 miliar, serta pengeluaran fiktif 27 mata anggaran.

Keterlibatan Bupati Dedi Mulaydi telah disampaikan aktifis antikorupsi ke KPK. Surat yang masuk ke KPK adalah pengaduan nomor : 06/GMMP.KOR/08 tanggal 5 Agustus 2008 dan surat KPK RI Nomor : R-91/40/I/2009 tanggal 9 Januari 2009. Serta pengaduan dari DPC LAKI Purwakarta tertanggal 18 April 2011 Nomor : A.111/RHS/ DPC-LAKI-PWK/ IV/ 2011 (Tanda bukti penerimaan laporan no : 2011-04-00347) tentang dugaan TPK proyek Pembangunan Jembatan Cikao dan temuan dugaan penyalahgunaan APBD 2009 – 2010 sesuai LHP BPK No. : 10 / LHP / XVIII.BDG / 01 / 2011 tanggal 28 Januari 2011.

“LSM LAKI telah melaporkan sejumlah dugaan kasus korupsi ke KPK. Dia pun lalu menunjukkan Surat Jawaban dari KPK Tanggal 8 Juni 2011, Nomor R – 2221 / 40-43/ 06 / 2011 tentang tanggapan atas pengaduan masyarakat (LSM LAKI). Selain itu, terkait dugaan korupsi Dana Islamic Centre sebesar Rp 12.441.022.725 yang diduga Wakil Bupati Dedi Mulyadi (sekarang Bupati) terlibat dalam penggunaan dana tersebut, ”ujar Sofyan Ketua LAKI kepada sejumlah wartawan. “Juga, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan / penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan langsung Pembangunan Jembatan Cikao dan proyek pembangunan dalam APBD 2009 – 2010 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9.636.386.497,83.

LSM LAKI sampaikan dan laporkan ke KPK berdasarkan Hasil LHP BPK RI Nomor : 10/LHP/XVIII.BDG/01/2011 tanggal 28 Januari 2011, yang diperkuat oleh keputusan DPRD Purwakarta No : 903/Kep. 07-DPRD/2011 dan ditambah hasil Novum LHP BPK No : 20/LHP/XVIII.BDG/06/2011 Tanggal 23 Juni 2011,”tegas Sofyan.

Adapun, terkait temuan dugaan penyimpangan pembangunan Jembatan Cikao, menurut Sofyan, merujuk dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI yang ditindaklanjuti dan diperkuat oleh Keputusan DPRD Tk II Kabupaten Purwakarta dengan potensi kerugian sebesar Rp 4.038.446.087.

Sementara pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sangat berhati-hati menetapkan kasus dugaan korupsi makan-minum alias Mamin Gate Kabupaten Purwakarta yang melibatkan Bupati Dedi Mulaydi. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhanna mengatakan, penetapan suatu tersangka harus ditentukan oleh alat bukti. (Red/ rekson)



LSM Infasi Minta Kejati Periksa Djaya Pranolo



Purwakarta, Garda Riau


Ketua Umum LSM INFASI (Investigasi Fakta Konstitusi), Ian Sihombing, SH meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membongkar kasus indikasi “kwitansi fiktif” atau bodong dilingkungan Humas Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta yang melibatkan Djaya Pranolo, selaku Kasubang Pemberitaan dan Protokol Humas.


“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat harus secepatnya mengungkap kasus kwitansi fiktif dilingkungan humas Purwakarta yang telah ramai diberitakan berbagai media, jika kejaksaan tidak serius melakukan penyidikan dan pemeriksaan akan menimpulkan sorotan buruk terhadap kejaksaan itu sendiri, “ ujar Ian kepada Warta Nasional saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (1/4/2013).

Menurut Ian, jika benar terbukti apa yang telah diberitakan oleh sejumlah media bahwa banyak kwitansi bodong masuk Humas Pemda tanpa sepengetahuan perusahaan masing-masing, maka pelakunya harus segera diproses sesuai dengan hukum. Hukum itu tidak bisa tebang pilih, semua yang terlibat ditindak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Ian.  

Perlu diketahui, yang meminta kasus indikasi kwitansi dibuka hingga terang benderang oleh penegak bukan saja datang dari LSM Infasi, tetapi datang juga dari para wartawan yang biasa meliput dilingkungan humas Purwakarta. Sebelumnya, kasus indikasi kwitansi fiktif atau bodong telah dimuat beberapa media, termasuk koran ini. Media memberitakan kwitansi fiktif atas pembayaran sejumlah media cetak, dana publikasi, anggaran kliping surat kabar, majalah, tabloid dan proposal.

“Sejak kasus ini bergulir, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi terkesan ada dibalik Djaya Pranolo karena sampai berita ini pun dimuat yang bersangkutan tidak diberikan sanksi, dan belum ada pembenahan atas sistem pembayaran melalui humas purwakarta, itu dapat dilihat saat pelantikan bupati Purwakarta beberapa minggu kemarin, banyak kwitansi fiktik masuk humas. Hal itu disesalkan oleh sejumlah wartawan atas tindakan Djaya Pranolo yang melayani pembayaran melalui kwitansi tanpa sepengetahuan perusahaan media masing masing.

Tidak mungkin Bupati mau memberikan sanksi disiplin kepada Djaya Pranolo, karena Djaya Pranolo adalah orang kepercayaan Bupati. Karena itu kami masih berharap kepada penegak hukum untuk melakukan proses audit terhadap anggaran yang diduga mencurigakan atas pembayaran fiktif, jika terbukti, dia harus ditangkap untuk menemani Ibu Entin ( Mantan Bendahara) di hotel Prodeo, ” ujar sejumlah wartawan saat diminta komentarnya oleh koran ini.

Perlu diketahui, bahwa kasus kwitansi fiktif dilingkungan Humas Purwakarta bukan berita baru lagi, sebelumnya sudah dua orang PNS yang telah mendekam menjadi pesakitan di penjara, yaitu  mantan Bendahara Entin Kartini divonis 8 tahun penjara oleh Pengeadilan Negeri (PN) Purwakarta terkait kwitansi fiktif. Entin terbukti terlibat membuat kwitansi fiktif pencairan anggaran makan minum sebesar Rp 11,86 miliar (sesuai hasil audit BPK) atas nama Yulia Catering.

Djaya Paranolo, Kasubang Pemberitaan dan Protokol Humas pernah ditemui wartawan dan dia terkesan arogan dalam melayani wartawan. Djaya Paranolo akan melayani media tertentu saja yang bisa diajak kompromi, itulah awalnya kasus kwitansi fiktif semakin ramai diberitakan ramai-ramai di media.  Sejumlah wartawan akhirnya, kompak membuat gebrakan membeberkan kasus tersebut dan berharap diusut sampai tuntas siapa-siapa saja yang terlibat. (rekson)



Mantan Kepala Pajak Bogor Divonis 6 Tahun


Bandung, Gara Riau


Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Bogor, Anggrah Suryo divonis 6 tahun penjara. Ia rerbukti bersalah menerima suap dari PT Gunung Emas Abadi (GEA) sebesar Rp300 Juta karena menurunkan besaran pajak perusahaan tersebut. Vonis tersebut digelar di ruang sidang  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung , Kamis.


 “Mengadili, menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,".


Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya sebagai PNS dan Kepala KPP Bogor mencoreng insitusi pemerintah. dinilai tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi.



 "Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya," jelas dia. Mendengar vonis tersebut, Anggrah tampak tenang. Jaksa serta Pengacara masih pikir-pikir mengenai vonis majelis tersebut.(gnr)

Ketua DPRD Trenggalek Menjalani Sidang Perdana

Trenggalek, Garda Riau

Kejaksaan mengkonfirmasi sidang perdana Ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Saniman Akbar Abbas dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang perjalanan dinas 44 anggota dewan setempat akan segera disidangkan awal April. "Kami telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya, Rabu kemarin dengan agenda pembacaan surat dakwaan, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Adianto, Sabtu.

Adianto memastikan, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah siap untuk mengikuti seluruh tahap persidangan, dengan bukti-bukti yang lengkap serta sejumlah saksi pendukung.

Terdakwa Saniman Akbar Abbas yang juga kertua DPC PDIP Trenggalek itu dijerat dengan pasal 12e Undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor), karena diduga telah memotong uang saku perjalanan dinas 44 anggota DPRD Trenggalek, sebesar tiga (3) pesen.

Perbuatan melanggar hukum itu menurut keterangan Adianto, dilakukan sejak tahun 2010 hingga pertengahan tahun 2012. "Ketika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka berkas tidak mungkin ditarik kembali dan harus disidangkan, sehingga jaksa harus siap segalanya," ujarnya.

Sejak tahap penyidikan, penanganan hukum Akbar Abbas telah banyak menyita perhatian publik di Trenggalek, terutama semenjak Ketua DPRD itu ditangkap secara paksa oleh tim jaksa di salah satu lobby hotel di sekitar Bandara Djuanda, Sidoarjo dan dijebloskan ke rumah tahanan karena dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan. (gnr)

Kejati Limpahkan Korupsi Baju Koko ke Kejari Bangkinang

Riau, Garda Riau

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, serahkan proses penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan baju muslim atau koko di Pemkab  Kampar senilai Rp 2 miliar tahun 2012 ke  Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang.

Sementara itu, menurut Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau Andri Ridwan SH, menjelaskan kasus tersebut awalnya diselidiki pihak Intelijen Kejati Riau diserahkan proses penyidikan selanjutnya ke Kejari Bangkinang. "Jadi mulai saat ini kedepannya kasus tersebut penyidikannya diproses oleh Kejari Bangkinang," ujarnya.

“Karena kasusnya masih dalam proses penyidikan awal, dan kedepan pihak Pidsus Kejari Bangkinang yang akan menentukan siapa saja tersangkanya," tambahnya.

Ditempat terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bangkinang, Eko Baroto SH, juga membenarkan pihaknya telah menerima limpahan kasus korupsi pengadaan baju muslim (koko) di Pemkab Kampar dari Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau. 


"Sejak pelimpahan itu proses penyidikan selanjutnya kami yang tangani,"ujarnya.
Menurutnya, kasus tersebut penyelidikannya dilakukan oleh Intelijen Kejati Riau. Setelah ditemukan cukup bukti, kasusnya dinaikan ke penyidikan dan diserahkan ke Pidsus Kejati. "Namun, oleh Jampidus Kejaksaan Agung (Kejagung), memerintahkan Kejati Riau menyerahkan penyidikannya ke Kejari Bangkinang, pasalnya tempat kejadian perkara korupsi atau locus delictinya, terjadi di Bangkinang," ungkapnya.

Dalam proses penyelidikan pihak Intelijen Kejati Riau, telah memeriksa belasan camat di Bangkinang, dan termasuk beberapa pejabat di Pemerintahan Kabupaten Kampar yang mengetahui terjadinya kasus tersebut sejak awal.

Informasi yang dirangkum, proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar. Agar tidak ditenderkan, proyek ini dipecah ke semua camat dengan cara Penujukan Langsung (PL). Setiap camat mendapat jatah berbeda, ada yang Rp 80 juta hingga Rp 200 juta. (pd)

Sidang Islamic Centre Pelalawan




Pekanbaru, Garda Riau


Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru kembali menggelar persidangan enam terdakwa terkait kasus dugaan penyimpangan dan bangunan Islamic Centre di Kab. Pelalawan TA. 2007 -  2009. 


Keenam terdakwa tersebut, yaitu H.Amrasul Abdullah. ST selaku pejabat pembuat komitment, H. Zakri selaku Dir. PT.Langam Sentosa, Ir.  H.Syahril selaku pengguna anggaran, Ir. Tasman selaku PLT Kasubdin Cipta Karya Dinas Kompraswil Pelalawan, Ir. T Fahran Redwan MT selaku Kasubdin Cipta Karya Dinas Kompraswil Kab. Pelalawan, dan Ir. Rahman Saragih  sebagai Supervisor Enginering Konsultan Pengawas PT. Wisatama Arsitek. Demikian dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Riau, Andri Ridwan, Senin (1/4).


“Sidang tersebut  mengagendakan pemeriksaan  2 saksi ,yaitu Prof. DR.Ing Joko dari UGM dan Hari Hariri Bahri  selaku Dir. PT. RIMAS IADA yang melaksanakan Pekerjaan Perencanaan (Konsultan Perencana),“tambahnya.


Sekedar informasi, PN Tipikor menggelar persidangan  kasus dugaan penyimpangan dan bangunan Islamic Centre di Kab. Pelalawan berdasarkan SPRINT-Dik No. 01/N.4.5/F.d.1/05/2012 tgl 28 Mei 2012. Persidangan tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, Rully Afandy, SH dan Kasi Pidsus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kerinci, Robby, SH (pd/rn)


APAKAH BUPATI BENGKALIS MAMPU MENYELESAIKAN PERSOALAN

Written By Unknown on Selasa, 26 Maret 2013 | 08.27



Foto, Bupati Herliyan Saleh

Bengkalis, Garda Riau

Kejadian yang baru saja terjadi di kantor bupati bengkalis Sabtu malam,(23/3) membuat banyak kalangan terkejut. mengapa tidak, kantor bupati yang merupakan simbol pemerintahan di jadikan tempat mengkonsusmsi Narkoba.  lebih parahnya lagi tepatnya di ruang Staf ahli bupati bengkalis.

prilaku tehadap ketiga tersebut SA.(34) sebagai  karyawan PNS Staf Ahli Bupati, RF (34) Karyawan PT.Bumi Laksmana Jaya dan SI (34) Pegawai Dinas Kehutanan bengkalis, benar - benar mencorengkan nama baik kabupaten bengkalis, mungkin ini satu petunjuk bahwa tidak hanya mereka yang mengkonsumsi narkoba kemungkinan besar terindikasi masih ada PNS di lingkup pemda bengkalis  yang mengkonsumsi narkoba khususnya di kabupaten bengkalis,

untuk itu diharapkan kepada bupati bengkalis jangan hanya melakukan tes Urine saja. masih bisa mengupayakan dengan cara  lain.

seperti yang di katakan oleh Koordinator DPD Gerakan Anti Narkoba dan Tauran (DANPASTI GAPENTA) kepada sejumlah awak media, selasa (26/3), kalau bupati bengkalis memang serius untuk membersihkan PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis bebas dari narkoba. mengingat setelah adanya penangkapan beberapa PNS di sekitar ruangan khsusus bupati bengkalis. Kita minta  keberanian bupati bengkalis mengundang tim ahli untuk melakukan Tes Sampel Darah dan Rambut seluruh PNS dijajaran Pemkab Bengkalis.  paparnya, yang kerap di panggil Alang Engah

diterusnya lagi  akan tetapi bukan hanya melakukan tes Urin dari air kencing saja, karna tes dari air kencing dapat di manipulasi. contohnya bisa saja kalangan PNS yang akan di tes mempersiapkan air kencing orang yang tidak mengkonsumsi narkoba. dari rumah nya dimasuk kedalam kantong kemudian setelah sampai di tempat pengetesan PNS bersangkutan masuk ke toilet tempat pengetasan bisa saja di tukar air kencingnya , karna tim bagian yang melakukan pengetesan  tidak mungkin melihat PNS yang bersangkutan buang air keci di lokasi pengetesan.  contoh yang lain dengan trik meminum  air yang di campur odol gigi juga akan sulit untuk mendeteksi bahwa seseorang mengkonsumsi narkoba, akan tetapi kalau pengetesan dilakukan melalui lewat Darah dan Rambut pasti PNS yang mengkonsumsi narkoba tidak akan bisa mengelak dan di manipulasi.

Persoalan nya Apakah bupati bengkalis Ir, H.Herliyan Saleh berani melakukan itu. Tegas  Alang Engah. Untuk di ketahui, seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi, sehingga tidak melihat situasi  tempatnya, sebenarnya sudah tau kalau  narkoba itu  secara tidak langsung memutuskan syaraf -syaraf dalam otak, jika sudah ketergantungan obat maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna tersebut akan overdosis dan akhirnya kematian menanti.(SBI/red )

Penanganan Dugaan Mark UP Harga Tanah Pemda Nisel Di KPK Mandek

Written By Unknown on Kamis, 21 Maret 2013 | 07.34


                                                         foto, Bupati Nisel. Idealisman Dakhi



Nias Selatan-Garda Riau
                Penanganan kasus dugaan Mark Up harga pengadaan Tanah Pemerintah Daerah Nias Selatan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Pembangunan Kantor Pemerintahan senilai RP.36.875.000.000 yang di laporkan di KPK, mandek. Buktinya, hampir Dua bulan kasus itu telah di laporkan namun, masih sebatas  pendalaman.  “ini  juga di buktikan adanya  surat Deputi  Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Handoyo Sudrajat  tertanggal 13 Februari 2013 di tujukan kepada Ketua DPRD Nisel Efendi yang menyatakan bahwa pengaduan tersebut menjadi bahan informasi untuk pendalaman lebih lanjut,” Kata Ketua DPK FKI-1 Nisel Erwinus Laia S.Sos MM MH  Kepada sejumlah Wartawan di Kantornya Jln. Ahmad Yani Telukdalam, Kamis,(21/03) menanggapi  lamanya proses kasus  itu di KPK.
                Erwinus  Laia mengatakan, KPK sebagai lembaga penegak hukum yang  masih di percaya Masyarakat, harusnya , secepatnya merespon pengaduan Masyarakat Nisel itu.  “apalagi pelapornya adalah Wakil Rakyat Nisel yakni Ketua DPRD Efendi, Wakil Ketua Sozanolo Ndruru dan ketua Baleg Samahato Buulolo.bahkan laporan tersebut, sudah di lampirkan bukti-bukti yang cukup. Jadi, tinggal KPK memprosesnya dengan memanggil oknum-oknum yang terlibat,” Jelasnya. Dia juga meminta supaya penanganan kasus itu di KPK tidak di perlambat namun segera di proses sehingga kepastian hukumnya jelas. “ Saya masih yakin bahwa lembaga superbody itu, akan menuntaskan kasus itu secepatnya. Kita juga menginginkan kasus itu tuntas secepatnya sehingga  ngak menjadi bahan gunjingan  di kalangan Masyarakat Nisel terutama bagi para penggiat anti korupsi  di Daerah Nisel,” pungkasnya.
                Sementara, Wakil Ketua DPH Gerakan Mahasiswa Nias Selatan (GM NISEL) juga meminta agar KPK segera memproses kasus itu hingga tuntas.  “dalam penanganan kasus itu, Kita minta KPK supaya secepatnya melakukan pemanggilan terhadap Oknum-Oknum yang terlibat. Jangan sempat penanganan  kasus itu di perlambat. Jadi, intinya adalah kasus itu harus tuntas segera,” tegasnya. Seperti di ketahui, Harga  tanah untuk Pembangunan Kantor Pemerintahan dan RSUD  yang terletak  di KM 3,3 Telukdalam seluas 14,7 Ha, senilai Rp.36.875.000.000 di duga Mark Up. Pasalnya,  harga Permeter tanah yang di beli oleh Panitia Pengadaan Tanah  Pemda  kepada Adek Kandung Bupati Nisel Firman Adil Dakhi  senilai RP.250 Ribu. Sementara, harga perbandingan tanah di daerah itu hanya RP.40 Ribu Permeter. Sementara,  pihak Pemda telah membayar  panjar kepada Firman Adil Dakhi sebesar RP.7.937.500.000 pada PAPBD Nisel TA.2012. jadi, dari hal tersebut, kerugian Negara pada APBD Nisel TA.2012 sebesar RP.6.667.500.000. Jubir KPK  Johan Budi SP saat di konfirmasi melalui pesan singkat, Kamis, (21/030) terkait ini, tidak mendapat balasan. (Halawa)
               

Pemkab Siak Sosialisasi Kesetaraan GENDER


Bupati Siak yang diwakili oleh Asisten Administrasi
 Umum H. Jamaluddin membuka Sosialisasi kesetaraan
GENDER di grand mempura hotel.
Siak – sadarionline.com
Bertempat di Hotel Grand Mempura, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan keluarga Berencana Kabupaten Siak melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kesetaraan Gender Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2013, Rabu 20 Maret 2013.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Maret 2013 yang di ikuti sebanyak 60 orang, terdiri dari Pihak Gugus Tugas KLA Kabupaten Siak, PPA Polres Siak, Pengurus P2TP2A, Rumah Tahanan, Kasi Kesos SeKabupaten Siak, PLKB se Kabupaten Siak, Organisasi Wanitas se Kabupaten Siak, KPAID, BNK Kab Siak, PKK Kabupaten Siak, IBI Kabupaten Siak dan Himpaudi.
Dalam arahannya Bupati Siak yang diwakili Asisten Administrasi Umum Drs. H. Jamaluddin memenjelaskan tentang Hak dan Kewajiban setiap anak itu merupakan bagian Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. yang lebih penting lagi perlindungan sehingga terhindar dari Bahaya Narkoba, Merokok, dan lain-lain.
Pemerintah Kabupaten Siak sangat komit dalam penyelenggaraan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.  Oleh karena itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Siak kami sangat mendukung Sosialisasi dengan kesetaraan gender; pembedayaan perempuan dan perlindungan anak diKabupaten Siak ini.          
Untuk terwujudnya pelaksanaan sosialisai di Kabupaten Siak secara maksimal maka pemerintah daerah sudah berperan sebagai fasilitator dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan yang telah dirumuskan melalui APBD Kabupaten Siak.
Penerapan dari konvensi hak –hak anak yang juga menjadi komitmen Pemerintah Indonesia yaitu, Hak untuk mendapatkan kesehatan, Hak untuk mendapatkan Pendidikan, Hak untuk mendapatkan perlindungan, Hak untuk mendapatkan penanggulangan HIV/AIDS.
Untuk itu sudah saatnya kita tingkatkan dukungan semangat kepada anak-anak kita untuk terus belajar, bersekolah dan berkreasi sehingga menjadi anak-anak Indonesia yang unggul, Anak-anak Indonesia menjadi anak yang cerdas, ceria, peduli, kreatif dan inovatif, ujar Jamaluddin.
Beliau mengharapkan supaya peserta sosialisasi dapat menyimak dan menelaah apa-apa yang disampaikan oleh narasumber. “Ini sangat bermanfaat, masalah perlindungan anak sangat berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan anak,” kata Jamaluddin.
Dalam laporannya kepala Badan BP3AKB kabupaten Siak Drs. H. Arfan Usman, M.Pd mengatakan Perempuan adalah kelompok rentan yang dapat mengalami ketidaberdayaan dalam berbagai hal. Hal yang lebih memprihatinkan adalah ketidakberdayaan ini ada kalanya terjadi ketika perempuan telah masuk dalam sebuah pernikahan. Kondisi ini dapat terjadi karena sebagian besar masyarakat masih dipengaruhi oleh budaya patriarkal, dimana laki-laki dominan dalam berbagai aspek kehidupan termasuk di dalam rumah tangga. Untuk mengantisipasi hal tersebut Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) kabupaten Siak menyelenggarakan sosialisasi kesetaraan gender.
Selain itu tujuan kegiatan ini adalah kepada pihak legislatif, eksekutif, dan yudikatif dapat mempunyai pemahaman yang sama tentang konvensi Hak Anak, dapat menghasilkan produk hukum yang melindungi anak membuat program kebijakan pemenuhan kebutuhan anak serta menggunakan produk hukum yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Waktu Pelaksanaan 2 Hari mulai dari tanggal 20 Maret sampai 21 Maret 2013.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan DR. Hamid Pati Lima, dari kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Siak, Kapolsek Siak yang mewakili Kapolres Siak. (Hms*Wrw)


Lambatnya Penuntasan Korupsi Mazo, Kinerja Kejatisu Di soal


Niasa Selatan-garda Nisel
                Lambatnya penuntasan dugaan korupsi  bencana Mazo bersumber dari Dana Cadangan APBD Nisel TA.2011 Sebesar RP 5 Milyar,  Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di soal oleh  sejumlah kalangan Masyarakat Nias Selatan. Pasalnya, dalam kasus tersebut baru Satu orang di tahan yakni Kepala BPBD Nisel Ar.  Mendrofa. Sementara, Bupati Nisel ID di duga paling bertanggungjawab pada penggunaan Anggaran itu hingga salah peruntukan, belum juga di periksa dan di tetapkan sebagai Tersangka. Selain itu, Oknum Kepala SKPD Nisel    yang sudah beberapa kali di periksa oleh Kejatisu, hingga kini belum juga  di tetapkan sebagai Tersangka.    jadi, sah-sah saja bila Sejumlah Masyarakat  Nisel khususnya para penggiat anti korupsi gerah dan mempertanyakan kinerja Kejatisu,  kata Wakil  DPH Gerakan Mahasiswa Nias Selatan (GM NISEL) Wilnus Laia kepada Sejumlah Wartawan Di Telukdalam, Kamis, (21/03).
                Bila Pihak Kejatisu masih juga belum memeriksa  Bupati ID dan menetapkan Tersangka lain dalam waktu dekat, Imbuhnya, itu patut di pertanyakan.  ada apa di balik itu. Padahal sejak penyelidikan awal kasus ini, Pihak Kejatisu begitu serius  menanganinya hingga Kepala BPBD Nisel Ar. Mendrofa di tahan. Namun, ketika sudah pada pengembangan penyidikan lanjutan, sepertinya  semangat Kejatisu kendor. Kita ngak tau apa  alasan Kejatisu memperlambat pemeriksaan Bupati ID dan penetapan Tersangka lain itu,  ucapnya. untuk membuktikan bahwa Kejatisu tidak pernah bermain-main dalam kasus itu, Ujarnya, di minta agar Kejatisu segera memeriksa Bupati ID dan menetapkan Tersangka lain.  “itu juga demi kepastian hukum dan keadilan bagi Ar. Mendrofa yang sudah duluan di tahan.jadi, jangan  hanya Ar.Mendrofa saja yang di jadikan korban dalam kasus itu. Sementara, Bupati ID dan  Sejumlah SKPD Nisel  yang di duga kuat terlibat, ngak di tetapkan sebagai Tersangka dan di tahan. Ini artinya, pilih kasih, Paparnya.  Pihaknya juga akan mengawal  penanganan kasus ini hingga Bupati ID dan Tersangka lain yang terlibat di seret ke meja hijau.
                Terpisah, mantan  Ketua Dewan Presideum Forum Demokrasi Mahasiswa Nias Selatan (Fordem Nisel) Aris Giawa SE meminta Kejatisu segera memeriksa Bupati ID dan menetapkan Tersangka lain.   supaya Masyarakat Nisel ngak beranggapan lain terhadap Kejatisu, maka di minta agar Kejatisu memeriksa Bupati Nisel ID dan menetapkan Tersangka lain. Jangan lagi di ulur-ulur pemeriksaan Bupati ID dan penetapan Tersangka lain, Ujarnya. Selain itu, Dia juga mengharapkan supaya Kejatisu tidak terkontaminasi dengan Oknum-Oknum Mafia kasus.   silahkan Kejatisu bekerja sesuai dengan koridor hukum dan aturan yang ada. Jangan takut dengan inervensi dari  oknum-oknum makelar kasus, Tandasnya. Pihaknya juga siap  mendukung Kejatisu  menuntaskan kasus ini hingga  Bupati ID serta sejumlah SKPD yang terlibat di seret ke kursi pesakitan.Kasi Penkum/Humas Kejatisu Chandra Purnama saat  di hubungi beberapa waktu lalu melalui Phone seluler  terkait ini mengatakan, berkas Kepala BPBD Nisel Ar.Mendrofa sudah P21 dan mengenai perkembangan penyidikan, masih menunggu hasil dari Tim Penyidik. (Halawa)

Popular post

 
Email : dpdgardariau@gmail.com | Copyright © 2011. GARDA REPUBLIK RIAU - All Rights Reserved
@dmin by @ndhief