Home » , , , , » Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pemerintah Nisel, “ ketua DPRD nisel laporkan ke KPK.” Diminta KPK Percepat Penanganan Dugaan Korupsi di Nias

Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pemerintah Nisel, “ ketua DPRD nisel laporkan ke KPK.” Diminta KPK Percepat Penanganan Dugaan Korupsi di Nias

Written By Unknown on Jumat, 15 Maret 2013 | 05.37


Bupati Nisel. Idealisman Dachi

Nisel ―Garda Riau
Ketua DPRD Nias selatan, Effendi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar serius menangani kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pemerinta kabupaten nias selatan, hal ini, effendi disampaikan  kepada wartawan saat ditemui di kediamanya di jl A Yani no 78 teluk dalam baru-baru ini.

Pada saat itu, beliau menuturkan bahwa pihaknya telah membuat laporan ke KPK pada tanggal ( 3/1 ) namun sampai saat ini, kini masih mendalami pengaduan oleh KPK kata Pimpinan DPRD Nias Selatan.
Menurutnya  atas dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan RSUD Nias Selatan dan pembangunan kantor Pemerintah Nias Selatan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 30,9 miliar.
Selain itu, Informasi tersebut disampaikan KPK kepada oleh Ketua DPRD Nisel Effendi melalui surat dengan nomor: R-300/40-43/01/2013 perihal pengaduan masyarakat tertanggal 3  Januari 2013. Dalam suratnya, ke KPK menyampaikan, pengaduan Ketua DPRD tersebut telah ditelaah dan kini sedang diproses lebih lanjut.
Ketua DPRD Nisel Effendi kepada wartawan , Senin baru-baru ini, membenarkan adanya surat tanggapan dari KPK terkait pengaduannya.
Kami telah menerima surat tanggapan tersebut dari KPK pada akhir pekan lalu. Isinya menjelaskan, KPK telah menelaah dan sedang mendalami lebih lanjut pengaduan kami terkait dugaan korupsi di Nias Selatan,  ujar Effendi.
 Ketika wartawan melakukan konfirmasi kepemerintah Nias selatan langsung Bupati Nisel, Idealisman Dakhi dirumah dinasnya dan dihadiri peserta jajaranya Drs.Asa Aro laia,MM selaku sekda, serta Feriaman Sarumahan, Soz, Laia, Amp.S.Sos selaku Kabag Humas, namu pada saat itu, Idealiman selaku Bupati, lecehkan Ketua DPRD Nias Selatan terkait laporan yang disampaikan Effendi ke KPK, Idealis menyatakan bahwa selaku ketua DPRD bukan begitu kelakuanya, dan Saya meklumi mereka itu, karena tidak mempunyai pendidikan, karena tamatan hanya ijasah pake C, kata Idealisman kepada wartawan.
Menurut Idealisman Dakhi keputusan melalui Rapat paripurna DPRD sudah disetujui Anggaran untuk pengadaan tanah tersebut, dan itu tidak bisa diubah-ubah, menurutnya ia selaku Kepala daerah Nisel, menagapi kelakuan DPRD tersebut, mungkin karena tanah dia belum dibelih, “ Bupati Nisel Idealisman Dakhi memamparkan bahwa pada tahun 2011 tanah ketua DPRD Nias selatan di ganti rugi oleh Pemerintah Nisel, sebesar Rp 150.000 permeter kata Idealisman.
Ditambahkan bupati tersebut, jika ketua DPRD melakukan hal seperti yang saya dengar ini, maka pihaknya tidak gementar sedikitpun, akan ditunggunya, karena pengguna Anggaran sudah sesuai proses peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tak mungkin Anak merubah keputusan Bapaknya,  kata Idealisman Dakhi. ( red )

Share this article :

+ komentar + 2 komentar

21 April 2013 pukul 06.27

apa pejabat itu, bisa bayar harga Hukum di Negeri ini, sehingga Bupati Nisel itu tidak tersentuh Hukum.
bukan tanggung-tanggung yang lapor, seorang ketua DPRD Nisel lapor ke KPK RI , sampai saat ini tidak ada penjelasan dari KPK.

10 Mei 2013 pukul 23.44

KPK tolong untuk ditanggapi dan direalisasi laporan kasus korupsi di daerah kab. nias selatan, bila ini dibiarkan oleh KPK para koruptor akan membudaya & merusak karakter generasi bangsa ini.

Posting Komentar

 
Email : dpdgardariau@gmail.com | Copyright © 2011. GARDA REPUBLIK RIAU - All Rights Reserved
@dmin by @ndhief