![]() |
| Bupati Nisel. Idealisman Dachi |
Nisel
―Garda Riau
Ketua DPRD Nias
selatan, Effendi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar serius
menangani kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pemerinta kabupaten nias
selatan, hal ini, effendi disampaikan
kepada wartawan saat ditemui di kediamanya di jl A Yani no 78 teluk
dalam baru-baru ini.
Pada saat itu, beliau
menuturkan bahwa pihaknya telah membuat laporan ke KPK pada tanggal ( 3/1 )
namun sampai saat ini, kini masih mendalami pengaduan oleh KPK kata Pimpinan
DPRD Nias Selatan.
Menurutnya atas dugaan korupsi pengadaan tanah
pembangunan RSUD Nias Selatan dan pembangunan kantor Pemerintah Nias Selatan
dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 30,9 miliar.
Selain itu, Informasi
tersebut disampaikan KPK kepada oleh Ketua DPRD Nisel Effendi melalui surat
dengan nomor: R-300/40-43/01/2013 perihal pengaduan masyarakat tertanggal 3 Januari 2013. Dalam suratnya, ke KPK
menyampaikan, pengaduan Ketua DPRD tersebut telah ditelaah dan kini sedang
diproses lebih lanjut.
Ketua DPRD Nisel
Effendi kepada wartawan , Senin baru-baru ini, membenarkan adanya surat
tanggapan dari KPK terkait pengaduannya.
Kami telah menerima
surat tanggapan tersebut dari KPK pada akhir pekan lalu. Isinya menjelaskan,
KPK telah menelaah dan sedang mendalami lebih lanjut pengaduan kami terkait
dugaan korupsi di Nias Selatan, ujar
Effendi.
Ketika wartawan melakukan konfirmasi
kepemerintah Nias selatan langsung Bupati Nisel, Idealisman Dakhi dirumah
dinasnya dan dihadiri peserta jajaranya Drs.Asa Aro laia,MM selaku sekda, serta
Feriaman Sarumahan, Soz, Laia, Amp.S.Sos selaku Kabag Humas, namu pada saat
itu, Idealiman selaku Bupati, lecehkan Ketua DPRD Nias Selatan terkait laporan
yang disampaikan Effendi ke KPK, Idealis menyatakan bahwa selaku ketua DPRD
bukan begitu kelakuanya, dan Saya meklumi mereka itu, karena tidak mempunyai
pendidikan, karena tamatan hanya ijasah pake C, kata Idealisman kepada
wartawan.
Menurut Idealisman
Dakhi keputusan melalui Rapat paripurna DPRD sudah disetujui Anggaran untuk
pengadaan tanah tersebut, dan itu tidak bisa diubah-ubah, menurutnya ia selaku
Kepala daerah Nisel, menagapi kelakuan DPRD tersebut, mungkin karena tanah dia
belum dibelih, “ Bupati Nisel Idealisman Dakhi memamparkan bahwa pada tahun
2011 tanah ketua DPRD Nias selatan di ganti rugi oleh Pemerintah Nisel, sebesar
Rp 150.000 permeter kata Idealisman.
Ditambahkan bupati
tersebut, jika ketua DPRD melakukan hal seperti yang saya dengar ini, maka
pihaknya tidak gementar sedikitpun, akan ditunggunya, karena pengguna Anggaran
sudah sesuai proses peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tak mungkin Anak
merubah keputusan Bapaknya, kata
Idealisman Dakhi. ( red )

+ komentar + 2 komentar
apa pejabat itu, bisa bayar harga Hukum di Negeri ini, sehingga Bupati Nisel itu tidak tersentuh Hukum.
bukan tanggung-tanggung yang lapor, seorang ketua DPRD Nisel lapor ke KPK RI , sampai saat ini tidak ada penjelasan dari KPK.
KPK tolong untuk ditanggapi dan direalisasi laporan kasus korupsi di daerah kab. nias selatan, bila ini dibiarkan oleh KPK para koruptor akan membudaya & merusak karakter generasi bangsa ini.
Posting Komentar