Home » » Kinerja Kejatisu Di ragukan soal Penuntasan Korupsi Mazo

Kinerja Kejatisu Di ragukan soal Penuntasan Korupsi Mazo

Written By Unknown on Rabu, 27 Maret 2013 | 04.35


Nias Selatan,Sadari Online
                Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di ragukan sejumlah kalangan Masyarakat Nias Selatan khususnya dalam penuntasan kasus dugaan korupsi bencana Alam di Kecamatan  Mazo  bersumber dari  dana cadangan APBD Nisel TA.2011 sebesar RP. 5 Milyar. pasalnya, hingga kini proses perkembangan penyidikan kasus itu pasca Kepala BPD Nisel AR. Mendrofa di tahan, belum ada penetapan Tersangka lain serta Pemeriksaan Bupati Nisel ID juga masih belum di lakukan.  “padahal, salah peruntukannya Anggaran tersebut  di duga akibat  dari keluarnya SK Bupati ID  yang menyatakan telah terjadi bencana alam di Sejumlah Daerah di Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 30 Nofember 2011. Kemudian, dalam penggunaan Anggaran itu juga, sejumlah Kepala SKPD Nisel di duga kuat terlibat. bahkan telah beberapa kali di periksa oleh Tim Pidsus Kejatisu,” Kata Wakil Ketua DPH Gerakan Mahasiswa Nias Selatan (GM NISEL) Wilnus Laia kepada Sejumlah Wartawan Di Telukdalam, Rabu,(27/03).
                Lambatnya penetapan Tersangka lain maupun pemeriksaan Bupati  ID oleh Kejatisu, Katanya, membuat  Pihaknya curiga  terhadap Kejatisu. “ Kita sangat curiga terhadap Kejatisu. Masa, sampai saat ini belum di tetapkan Tersangka lain. Bupati ID juga kog belum juga di periksa. Masyarakat yang ngak ngerti hukum saja, paham tentang lambatnya penuntasan kasus ini.jadi, jangan  terbentuk opini negative Masyarakat Nisel  terhadap kinerja Kejatisu,” Tegasnya. Dia juga menilai Kejatisu mengulur-ngulur penuntasan kasus itu. Harusnya, tambahnya, Kejatisu sudah bisa memanggil Bupati ID untuk di periksa sehingga tidak menimbulkan protes dari Penggiat anti korupsi di Nias selatan.  Karena, di duga kuat pemicu salah peruntukan dana  dimaksud adalah Bupati ID. “ jadi, ngak ada alasan Kejatisu untuk tidak memeriksa Bupati ID,” Pungkasnya.
                Terpisah, Ketua DPK FKI-1 Nisel Erwinus Laia S.Sos MM MH juga meminta Kejatisu supaya  Bupati ID segera di periksa.  “Jangan hanya Ar. Mendrofa saja yang di tahan. Namun, Bupati ID  juga harus  di periksa secepatnya.  Ngak itu saja, Kepala SKPD di duga kuat terlibat dalam kasus itu juga segera di tetapkan Tersangka,” Tandasnya. bila penuntasan kasus ini di undur-undur juga oleh Kejatisu, maka pihaknya akan  segera menyurati  Kajagung, Ketua KPK dan MA. Kasi Penkum/Humas Kejatisu Chandra Purnama saat di konfirmasi  melalui pesan singkat, Rabu,(27/03) terkait perkembangan penyidikan kasus ini, tidak mendapat jawaban. (Halawa)
               



Share this article :

Posting Komentar

 
Email : dpdgardariau@gmail.com | Copyright © 2011. GARDA REPUBLIK RIAU - All Rights Reserved
@dmin by @ndhief