Nias Selatan,Sadari Online
Kinerja
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di ragukan sejumlah kalangan
Masyarakat Nias Selatan khususnya dalam penuntasan kasus dugaan korupsi bencana
Alam di Kecamatan Mazo bersumber dari dana cadangan APBD Nisel TA.2011 sebesar RP.
5 Milyar. pasalnya, hingga kini proses perkembangan penyidikan kasus itu pasca
Kepala BPD Nisel AR. Mendrofa di tahan, belum ada penetapan Tersangka lain
serta Pemeriksaan Bupati Nisel ID juga masih belum di lakukan. “padahal, salah peruntukannya Anggaran
tersebut di duga akibat dari keluarnya SK Bupati ID yang menyatakan telah terjadi bencana alam di
Sejumlah Daerah di Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 30 Nofember 2011. Kemudian,
dalam penggunaan Anggaran itu juga, sejumlah Kepala SKPD Nisel di duga kuat
terlibat. bahkan telah beberapa kali di periksa oleh Tim Pidsus Kejatisu,” Kata
Wakil Ketua DPH Gerakan Mahasiswa Nias Selatan (GM NISEL) Wilnus Laia kepada
Sejumlah Wartawan Di Telukdalam, Rabu,(27/03).
Lambatnya
penetapan Tersangka lain maupun pemeriksaan Bupati ID oleh Kejatisu, Katanya, membuat Pihaknya curiga terhadap Kejatisu. “ Kita sangat curiga
terhadap Kejatisu. Masa, sampai saat ini belum di tetapkan Tersangka lain.
Bupati ID juga kog belum juga di periksa. Masyarakat yang ngak ngerti hukum
saja, paham tentang lambatnya penuntasan kasus ini.jadi, jangan terbentuk opini negative Masyarakat Nisel terhadap kinerja Kejatisu,” Tegasnya. Dia
juga menilai Kejatisu mengulur-ngulur penuntasan kasus itu. Harusnya,
tambahnya, Kejatisu sudah bisa memanggil Bupati ID untuk di periksa sehingga
tidak menimbulkan protes dari Penggiat anti korupsi di Nias selatan. Karena, di duga kuat pemicu salah peruntukan
dana dimaksud adalah Bupati ID. “ jadi,
ngak ada alasan Kejatisu untuk tidak memeriksa Bupati ID,” Pungkasnya.
Terpisah,
Ketua DPK FKI-1 Nisel Erwinus Laia S.Sos MM MH juga meminta Kejatisu
supaya Bupati ID segera di periksa. “Jangan hanya Ar. Mendrofa saja yang di
tahan. Namun, Bupati ID juga harus di periksa secepatnya. Ngak itu saja, Kepala SKPD di duga kuat
terlibat dalam kasus itu juga segera di tetapkan Tersangka,” Tandasnya. bila
penuntasan kasus ini di undur-undur juga oleh Kejatisu, maka pihaknya akan segera menyurati Kajagung, Ketua KPK dan MA. Kasi Penkum/Humas
Kejatisu Chandra Purnama saat di konfirmasi
melalui pesan singkat, Rabu,(27/03) terkait perkembangan penyidikan
kasus ini, tidak mendapat jawaban. (Halawa)
foto, ilustrasi
Posting Komentar