Nias Selatan,Garda riau
Wakil
Ketua Pengadilan Tinggi Medan Maruap D. Pasaribu SH Mhum meminta Ketua
Pengadilan Negeri Gunungsitoli Lukas Sahabat Duha SH MH segera memberi
penjelasan terkait pengaduan DPK FKI- Nias Selatan tentang pengalihan Tahanan Kurungan menjadi Tahanan Rumah terhadap Anadrowa Laowo sebagai salah Seorang
Terdakwa Ilegal Logging. Hal ini tertuang dalam surat Wakil Ketua
Pengadilan Nomor W2.U/1462/Hkm.01.10/III/2013 tanggal 11 Maret 2013 di tujukan
kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan di tembuskan kepada Ketua DPK
FKI-1 Nisel Erwinus Laia S.Sos MM MH dan Kepada Ketua Muda Pengawasan MA RI di
Jakarta.
Inti suratnya itu yakni meminta
Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli
untuk memberi penjelasan tentang pengaduan
DPK FKI -1 Nisel itu dalam waktu
yang tidak terlalu lama. Terpisah, Ketua DPK FKI-1 Nisel Erwinus Laia S.Sos MM
MH kepada Wartawan di Kantornya Jln Ahmad Yani Telukdalam,Jumat(15/03) sangat
mengapresiasi sikap Pengadilan Tinggi Medan yang begitu serius
menyikapi pengaduan Pihaknya itu.
Menurut Dia, sikap PT Medan itu merupakan bentuk keterbukaan pihak PT Medan dalam menanggapi setiap laporan masyarakat.
Namun, Dia berharap, agar Pengaduan tersebut juga cepat di tuntaskan sekaligus meminta
Ketua Pengadilan Tinggi Medan segera mencopot Oknum Ketua Pengadilan Negeri
Gusit LSD SH MH karena di duga telah
mengabaikan penegakan supremasi hukum. “Bukan
hanya Ketua PN Gusit saja yang di copot, namun, Dua Oknum Hakim yang terlibat yakni ES
da SY dalam kasus itu, supaya di tindak
tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” Tegasnya. Soalnya, tambah Dia, tindakan Ketiga Oknum
Hakim itu di nilai menjadi preseden buruk dalam penegakan supremasi hukum Di
NKRI.
Seperti di beritakan, Salah seorang Terdakwa Ilegal Logging Anadrowa
Laowo yang juga sebagai Camat Sigata telah di alihkan penahannya menjadi Tahanan
Rumah oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Kamis, 14 Februari, 2013. padahal, dalam kasus itu ada Empat
Terdakwa, namun, hanya Terdakwa Anadrowa Laowo saja yang di beri pengalihan
Penahanan. Sementara, Ketiga Terdakwa Lainnya masih di tahan di lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunungsitoli. Ironisnya, saat Kasus ini
di Kejari Telukdalam, Ke Empat Terdakwa di tahan. Namun, ketika kasus ini
bergulir di Pengadilan Gusit, Terdakwa Anadrowa Laowo di alihkan Tahanannya
menjadi Tahanan Rumah. Bahkan, Terdakwa Anadrowa Laowo setelah di alihkan
Penahanannya, berkeliaran di luar
Rumah. Akibat kejanggalan tersebut, Pihak DPK FKI-1 Nisel melaporkan hal itu secara
resmi melalui surat tertulis pada Tanggal 18 Februari 2013 kepada Ketua MA RI,
KY dan Kepada Ketua KPK di Jakarta dan di tembuskan kepada Instansi Terkait lain.
Ketika hal ini di konfirmasi berulang
kali kepada Ketua Pengadilan Gusit Lukas Sahabat Duha SH MH melalui pesan
singkat, namun, tidak ada jawaban. (Halawa)

Posting Komentar