Home » , , , , , » Soal Penangguhan Tahanan Terdakwa Ilegal Logging PT Medan Minta Penjelasan Ketua PN Gusit

Soal Penangguhan Tahanan Terdakwa Ilegal Logging PT Medan Minta Penjelasan Ketua PN Gusit

Written By Unknown on Sabtu, 16 Maret 2013 | 17.22

Nias Selatan,Garda riau

                Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Maruap D. Pasaribu SH Mhum meminta Ketua Pengadilan Negeri  Gunungsitoli  Lukas Sahabat Duha SH MH segera memberi penjelasan terkait pengaduan DPK FKI- Nias Selatan tentang  pengalihan Tahanan Kurungan  menjadi Tahanan Rumah terhadap  Anadrowa Laowo sebagai  salah Seorang  Terdakwa Ilegal Logging. Hal ini tertuang dalam surat Wakil Ketua Pengadilan Nomor W2.U/1462/Hkm.01.10/III/2013 tanggal 11 Maret 2013 di tujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan di tembuskan kepada Ketua DPK FKI-1 Nisel Erwinus Laia S.Sos MM MH dan Kepada Ketua Muda Pengawasan MA RI di Jakarta.
  Inti suratnya itu yakni meminta  Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli  untuk  memberi  penjelasan tentang  pengaduan  DPK FKI -1 Nisel  itu dalam waktu yang tidak terlalu lama. Terpisah, Ketua DPK FKI-1 Nisel Erwinus Laia S.Sos MM MH kepada Wartawan di Kantornya Jln Ahmad Yani Telukdalam,Jumat(15/03) sangat mengapresiasi  sikap  Pengadilan Tinggi Medan yang begitu serius menyikapi pengaduan Pihaknya itu.  Menurut Dia, sikap PT Medan itu merupakan bentuk keterbukaan  pihak PT Medan  dalam menanggapi setiap laporan masyarakat. Namun, Dia berharap, agar Pengaduan tersebut  juga cepat di tuntaskan sekaligus meminta Ketua Pengadilan Tinggi Medan segera mencopot Oknum Ketua Pengadilan Negeri Gusit LSD SH MH karena  di duga telah mengabaikan penegakan supremasi hukum.  “Bukan hanya Ketua PN Gusit saja yang di copot,  namun, Dua Oknum Hakim yang terlibat yakni ES da SY dalam kasus  itu, supaya di tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” Tegasnya.  Soalnya, tambah Dia, tindakan Ketiga Oknum Hakim itu di nilai menjadi preseden buruk dalam penegakan supremasi hukum Di NKRI.
   Seperti di beritakan, Salah seorang Terdakwa Ilegal Logging Anadrowa Laowo yang juga  sebagai Camat Sigata  telah di alihkan penahannya menjadi Tahanan Rumah oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Kamis, 14 Februari,  2013. padahal, dalam kasus itu ada Empat Terdakwa, namun, hanya Terdakwa Anadrowa Laowo saja yang di beri pengalihan Penahanan. Sementara, Ketiga Terdakwa Lainnya masih  di tahan di lembaga Pemasyarakatan  (LP) Gunungsitoli. Ironisnya, saat Kasus ini di Kejari Telukdalam, Ke Empat Terdakwa di tahan. Namun, ketika kasus ini bergulir di Pengadilan Gusit, Terdakwa Anadrowa Laowo di alihkan Tahanannya menjadi Tahanan Rumah.  Bahkan,  Terdakwa Anadrowa Laowo setelah di alihkan Penahanannya,  berkeliaran di luar Rumah.  Akibat kejanggalan tersebut,  Pihak DPK FKI-1 Nisel melaporkan hal itu   secara resmi melalui surat tertulis pada Tanggal 18 Februari 2013 kepada Ketua MA RI, KY dan Kepada Ketua KPK di Jakarta dan di tembuskan kepada Instansi Terkait lain.  Ketika hal ini di konfirmasi berulang kali kepada Ketua Pengadilan Gusit Lukas Sahabat Duha SH MH melalui pesan singkat, namun, tidak ada jawaban. (Halawa)
Share this article :

Posting Komentar

 
Email : dpdgardariau@gmail.com | Copyright © 2011. GARDA REPUBLIK RIAU - All Rights Reserved
@dmin by @ndhief