foto, Bupati Nisel. Idealisman Dakhi
Nias Selatan-Garda Riau
Penanganan
kasus dugaan Mark Up harga pengadaan Tanah Pemerintah Daerah Nias Selatan untuk
pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Pembangunan Kantor Pemerintahan
senilai RP.36.875.000.000 yang di laporkan di KPK, mandek. Buktinya, hampir Dua
bulan kasus itu telah di laporkan namun, masih sebatas pendalaman.
“ini juga di buktikan adanya surat Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan
Masyarakat KPK Handoyo Sudrajat
tertanggal 13 Februari 2013 di tujukan kepada Ketua DPRD Nisel Efendi
yang menyatakan bahwa pengaduan tersebut menjadi bahan informasi untuk
pendalaman lebih lanjut,” Kata Ketua DPK FKI-1 Nisel Erwinus Laia S.Sos MM
MH Kepada sejumlah Wartawan di Kantornya
Jln. Ahmad Yani Telukdalam, Kamis,(21/03) menanggapi lamanya proses kasus itu di KPK.
Erwinus Laia mengatakan, KPK sebagai lembaga penegak
hukum yang masih di percaya Masyarakat,
harusnya , secepatnya merespon pengaduan Masyarakat Nisel itu. “apalagi pelapornya adalah Wakil Rakyat Nisel
yakni Ketua DPRD Efendi, Wakil Ketua Sozanolo Ndruru dan ketua Baleg Samahato
Buulolo.bahkan laporan tersebut, sudah di lampirkan bukti-bukti yang cukup.
Jadi, tinggal KPK memprosesnya dengan memanggil oknum-oknum yang terlibat,”
Jelasnya. Dia juga meminta supaya penanganan kasus itu di KPK tidak di
perlambat namun segera di proses sehingga kepastian hukumnya jelas. “ Saya
masih yakin bahwa lembaga superbody itu, akan menuntaskan kasus itu secepatnya.
Kita juga menginginkan kasus itu tuntas secepatnya sehingga ngak menjadi bahan gunjingan di kalangan Masyarakat Nisel terutama bagi
para penggiat anti korupsi di Daerah
Nisel,” pungkasnya.
Sementara,
Wakil Ketua DPH Gerakan Mahasiswa Nias Selatan (GM NISEL) juga meminta agar KPK
segera memproses kasus itu hingga tuntas. “dalam penanganan kasus itu, Kita minta KPK
supaya secepatnya melakukan pemanggilan terhadap Oknum-Oknum yang terlibat.
Jangan sempat penanganan kasus itu di
perlambat. Jadi, intinya adalah kasus itu harus tuntas segera,” tegasnya.
Seperti di ketahui, Harga tanah untuk
Pembangunan Kantor Pemerintahan dan RSUD
yang terletak di KM 3,3
Telukdalam seluas 14,7 Ha, senilai Rp.36.875.000.000 di duga Mark Up. Pasalnya,
harga Permeter tanah yang di beli oleh
Panitia Pengadaan Tanah Pemda kepada Adek Kandung Bupati Nisel Firman Adil
Dakhi senilai RP.250 Ribu. Sementara,
harga perbandingan tanah di daerah itu hanya RP.40 Ribu Permeter.
Sementara, pihak Pemda telah
membayar panjar kepada Firman Adil Dakhi
sebesar RP.7.937.500.000 pada PAPBD Nisel TA.2012. jadi, dari hal tersebut,
kerugian Negara pada APBD Nisel TA.2012 sebesar RP.6.667.500.000. Jubir
KPK Johan Budi SP saat di konfirmasi
melalui pesan singkat, Kamis, (21/030) terkait ini, tidak mendapat balasan.
(Halawa)

Posting Komentar