MEDAN, (Garda Riau)
Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menetapkan Ketua Dewan Perwakilann Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan, Effendi sebagai tersangka dalam kasus
dugaan korupsi Proyek Pembangunan rumah dinas dan kantor Bupati Nias selatan
,namun sampai saat ini belum dilakukan penahanan.
Kepala
Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Sumatera Utara Chandra Purnama menyatakan, penetapan tersangka
itu dilakukan sejak tanggal 26 Maret 2013 lalu,, namun proses hukumnya masih
akan berlanjut.
Chandra
menambahkan “sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini proses hukumnya masih
berjalan, masih ada pemeriksaan saksi-saksi, maupun dokumen dan penahanan masih
belum dilakukan, hal ini akan bergantung kepada proses penyidikan yang tengah
dilakukan tim Jaksa yang manangani kasus tersebut”.
Effendi
yang juga Ketua Partai Demokrat Kabupaten Nias selatan, dijadikan tersangka
terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah dinas dan kantor Bupati
Nias Selatan, serta pembebasan tanah yang diduga fiktif, dana yang
dikorupsi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Nias
Selatan tahun anggaran 2007 hingga 2010 dengan total sebesar Rp. 4,4 miliar.
Effendi dijadikan tersangka dalam kapasitasnya
selaku Direktur CV Selatan Jaya, Perusahaan yang menangani kontrak pembangunan
tersebut.(Yus).
Posting Komentar