Home » » Kejati Tetapkan Ketua DPRD Nias Selatan Tersangka

Kejati Tetapkan Ketua DPRD Nias Selatan Tersangka

Written By Unknown on Rabu, 03 April 2013 | 07.26


MEDAN, (Garda Riau)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menetapkan Ketua Dewan Perwakilann Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan, Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan rumah dinas dan kantor Bupati Nias selatan ,namun sampai saat ini belum dilakukan penahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum  (Kasipenkum), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Chandra Purnama menyatakan, penetapan tersangka itu dilakukan sejak tanggal 26 Maret 2013 lalu,, namun proses hukumnya masih akan berlanjut.

Chandra menambahkan “sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini proses hukumnya masih berjalan, masih ada pemeriksaan saksi-saksi, maupun dokumen dan penahanan masih belum dilakukan, hal ini akan bergantung kepada proses penyidikan yang tengah dilakukan tim Jaksa yang manangani kasus tersebut”.

Effendi yang juga Ketua Partai Demokrat Kabupaten Nias selatan, dijadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah dinas dan kantor Bupati Nias Selatan, serta pembebasan tanah yang diduga fiktif, dana yang dikorupsi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Nias Selatan tahun anggaran 2007 hingga 2010 dengan total sebesar Rp. 4,4 miliar.

Effendi dijadikan tersangka dalam kapasitasnya selaku Direktur CV Selatan Jaya, Perusahaan yang menangani kontrak pembangunan tersebut.(Yus).

Effendi Ketua DPRD Nisel
Share this article :

Posting Komentar

 
Email : dpdgardariau@gmail.com | Copyright © 2011. GARDA REPUBLIK RIAU - All Rights Reserved
@dmin by @ndhief