Pekanbaru, Garda Riau
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru kembali menggelar persidangan enam terdakwa terkait kasus dugaan penyimpangan dan bangunan Islamic Centre di Kab. Pelalawan TA. 2007 - 2009.
Keenam terdakwa tersebut, yaitu H.Amrasul Abdullah. ST selaku pejabat pembuat komitment, H. Zakri selaku Dir. PT.Langam Sentosa, Ir. H.Syahril selaku pengguna anggaran, Ir. Tasman selaku PLT Kasubdin Cipta Karya Dinas Kompraswil Pelalawan, Ir. T Fahran
“Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan 2 saksi ,yaitu Prof. DR.Ing Joko dari UGM dan Hari Hariri Bahri selaku Dir. PT. RIMAS IADA yang melaksanakan Pekerjaan Perencanaan (Konsultan Perencana),“tambahnya.
Sekedar informasi, PN Tipikor menggelar persidangan kasus dugaan penyimpangan dan bangunan Islamic Centre di Kab. Pelalawan berdasarkan SPRINT-Dik No. 01/N.4.5/F.d.1/05/2012 tgl 28 Mei 2012. Persidangan tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, Rully Afandy, SH dan Kasi Pidsus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kerinci, Robby, SH (pd/rn)
Posting Komentar