Trenggalek, Garda Riau
Kejaksaan
mengkonfirmasi sidang perdana Ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Saniman Akbar
Abbas dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang perjalanan dinas 44 anggota
dewan setempat akan segera disidangkan awal April. "Kami telah menerima
pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya,
Rabu kemarin dengan agenda pembacaan surat dakwaan, ungkap Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Trenggalek, Adianto, Sabtu.
Adianto memastikan, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah siap untuk mengikuti seluruh tahap persidangan, dengan bukti-bukti yang lengkap serta sejumlah saksi pendukung.
Terdakwa Saniman Akbar Abbas yang juga kertua DPC PDIP Trenggalek itu dijerat dengan pasal 12e Undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor), karena diduga telah memotong uang saku perjalanan dinas 44 anggota DPRD Trenggalek, sebesar tiga (3) pesen.
Perbuatan melanggar hukum itu menurut keterangan Adianto, dilakukan sejak tahun 2010 hingga pertengahan tahun 2012. "Ketika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka berkas tidak mungkin ditarik kembali dan harus disidangkan, sehingga jaksa harus siap segalanya," ujarnya.
Sejak tahap penyidikan, penanganan hukum Akbar Abbas telah banyak menyita perhatian publik di Trenggalek, terutama semenjak Ketua DPRD itu ditangkap secara paksa oleh tim jaksa di salah satu lobby hotel di sekitar Bandara Djuanda, Sidoarjo dan dijebloskan ke rumah tahanan karena dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan. (gnr)
Adianto memastikan, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah siap untuk mengikuti seluruh tahap persidangan, dengan bukti-bukti yang lengkap serta sejumlah saksi pendukung.
Terdakwa Saniman Akbar Abbas yang juga kertua DPC PDIP Trenggalek itu dijerat dengan pasal 12e Undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor), karena diduga telah memotong uang saku perjalanan dinas 44 anggota DPRD Trenggalek, sebesar tiga (3) pesen.
Perbuatan melanggar hukum itu menurut keterangan Adianto, dilakukan sejak tahun 2010 hingga pertengahan tahun 2012. "Ketika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka berkas tidak mungkin ditarik kembali dan harus disidangkan, sehingga jaksa harus siap segalanya," ujarnya.
Sejak tahap penyidikan, penanganan hukum Akbar Abbas telah banyak menyita perhatian publik di Trenggalek, terutama semenjak Ketua DPRD itu ditangkap secara paksa oleh tim jaksa di salah satu lobby hotel di sekitar Bandara Djuanda, Sidoarjo dan dijebloskan ke rumah tahanan karena dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan. (gnr)
Posting Komentar