Home » , » Kejati Limpahkan Korupsi Baju Koko ke Kejari Bangkinang

Kejati Limpahkan Korupsi Baju Koko ke Kejari Bangkinang

Written By Unknown on Rabu, 03 April 2013 | 07.50

Riau, Garda Riau

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, serahkan proses penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan baju muslim atau koko di Pemkab  Kampar senilai Rp 2 miliar tahun 2012 ke  Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang.

Sementara itu, menurut Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau Andri Ridwan SH, menjelaskan kasus tersebut awalnya diselidiki pihak Intelijen Kejati Riau diserahkan proses penyidikan selanjutnya ke Kejari Bangkinang. "Jadi mulai saat ini kedepannya kasus tersebut penyidikannya diproses oleh Kejari Bangkinang," ujarnya.

“Karena kasusnya masih dalam proses penyidikan awal, dan kedepan pihak Pidsus Kejari Bangkinang yang akan menentukan siapa saja tersangkanya," tambahnya.

Ditempat terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bangkinang, Eko Baroto SH, juga membenarkan pihaknya telah menerima limpahan kasus korupsi pengadaan baju muslim (koko) di Pemkab Kampar dari Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau. 


"Sejak pelimpahan itu proses penyidikan selanjutnya kami yang tangani,"ujarnya.
Menurutnya, kasus tersebut penyelidikannya dilakukan oleh Intelijen Kejati Riau. Setelah ditemukan cukup bukti, kasusnya dinaikan ke penyidikan dan diserahkan ke Pidsus Kejati. "Namun, oleh Jampidus Kejaksaan Agung (Kejagung), memerintahkan Kejati Riau menyerahkan penyidikannya ke Kejari Bangkinang, pasalnya tempat kejadian perkara korupsi atau locus delictinya, terjadi di Bangkinang," ungkapnya.

Dalam proses penyelidikan pihak Intelijen Kejati Riau, telah memeriksa belasan camat di Bangkinang, dan termasuk beberapa pejabat di Pemerintahan Kabupaten Kampar yang mengetahui terjadinya kasus tersebut sejak awal.

Informasi yang dirangkum, proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar. Agar tidak ditenderkan, proyek ini dipecah ke semua camat dengan cara Penujukan Langsung (PL). Setiap camat mendapat jatah berbeda, ada yang Rp 80 juta hingga Rp 200 juta. (pd)
Share this article :

Posting Komentar

 
Email : dpdgardariau@gmail.com | Copyright © 2011. GARDA REPUBLIK RIAU - All Rights Reserved
@dmin by @ndhief