Purwakarta, Garda Riau
Ketua Umum LSM INFASI (Investigasi Fakta Konstitusi), Ian Sihombing, SH meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membongkar kasus indikasi “kwitansi fiktif” atau bodong dilingkungan Humas Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta yang melibatkan Djaya Pranolo, selaku Kasubang Pemberitaan dan Protokol Humas.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat harus secepatnya mengungkap kasus kwitansi fiktif dilingkungan humas Purwakarta yang telah ramai diberitakan berbagai media, jika kejaksaan tidak serius melakukan penyidikan dan pemeriksaan akan menimpulkan sorotan buruk terhadap kejaksaan itu sendiri, “ ujar Ian kepada Warta Nasional saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (1/4/2013).
Menurut Ian, jika benar terbukti apa yang telah diberitakan oleh sejumlah media bahwa banyak kwitansi bodong masuk Humas Pemda tanpa sepengetahuan perusahaan masing-masing, maka pelakunya harus segera diproses sesuai dengan hukum. Hukum itu tidak bisa tebang pilih, semua yang terlibat ditindak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Ian.
Perlu diketahui, yang meminta kasus indikasi kwitansi dibuka hingga terang benderang oleh penegak bukan saja datang dari LSM Infasi, tetapi datang juga dari para wartawan yang biasa meliput dilingkungan humas Purwakarta. Sebelumnya, kasus indikasi kwitansi fiktif atau bodong telah dimuat beberapa media, termasuk koran ini. Media memberitakan kwitansi fiktif atas pembayaran sejumlah media cetak, dana publikasi, anggaran kliping surat kabar, majalah, tabloid dan proposal.
“Sejak kasus ini bergulir, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi terkesan ada dibalik Djaya Pranolo karena sampai berita ini pun dimuat yang bersangkutan tidak diberikan sanksi, dan belum ada pembenahan atas sistem pembayaran melalui humas purwakarta, itu dapat dilihat saat pelantikan bupati Purwakarta beberapa minggu kemarin, banyak kwitansi fiktik masuk humas. Hal itu disesalkan oleh sejumlah wartawan atas tindakan Djaya Pranolo yang melayani pembayaran melalui kwitansi tanpa sepengetahuan perusahaan media masing masing.
Tidak mungkin Bupati mau memberikan sanksi disiplin kepada Djaya Pranolo, karena Djaya Pranolo adalah orang kepercayaan Bupati. Karena itu kami masih berharap kepada penegak hukum untuk melakukan proses audit terhadap anggaran yang diduga mencurigakan atas pembayaran fiktif, jika terbukti, dia harus ditangkap untuk menemani Ibu Entin ( Mantan Bendahara) di hotel Prodeo, ” ujar sejumlah wartawan saat diminta komentarnya oleh koran ini.
Perlu diketahui, bahwa kasus kwitansi fiktif dilingkungan Humas Purwakarta bukan berita baru lagi, sebelumnya sudah dua orang PNS yang telah mendekam menjadi pesakitan di penjara, yaitu mantan Bendahara Entin Kartini divonis 8 tahun penjara oleh Pengeadilan Negeri (PN) Purwakarta terkait kwitansi fiktif. Entin terbukti terlibat membuat kwitansi fiktif pencairan anggaran makan minum sebesar Rp 11,86 miliar (sesuai hasil audit BPK) atas nama Yulia Catering.
Djaya Paranolo, Kasubang Pemberitaan dan Protokol Humas pernah ditemui wartawan dan dia terkesan arogan dalam melayani wartawan. Djaya Paranolo akan melayani media tertentu saja yang bisa diajak kompromi, itulah awalnya kasus kwitansi fiktif semakin ramai diberitakan ramai-ramai di media. Sejumlah wartawan akhirnya, kompak membuat gebrakan membeberkan kasus tersebut dan berharap diusut sampai tuntas siapa-siapa saja yang terlibat. (rekson)
Posting Komentar