Home » » Uang Komisi Buku di SMAN 2 Mengiurkan

Uang Komisi Buku di SMAN 2 Mengiurkan

Written By Unknown on Rabu, 03 April 2013 | 08.03



Purwakarta Garda Riau


Surat edaran, Kepala Disdikpora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang ditujukan kepada para kepala sekolah (Kepsek) ditingkat SMAN, SMKN untuk tidak melakukan bisnis sampingan dari jual beli buku apapun dilingkungan sekolah dan di toko-toko, rupanya tidak disikapi serius oleh Gaos Suherman, Kepala SMA Negeri 2, Sadang, Purwakarta.

Sampai berita ini dimuat, aktifitas jual buku di sekolah itu masih terus berlangsung. Akibatnya, sejumlah orangtua murid angkat bicara kepada media ini, mereka menilai, tindakan itu dilakukan oleh Gaos Suherman adalah semata mata untuk meraup uang komisi yang diberikan oleh percetakan sehingga dia tidak patuh aturan dan melecehkan aturan, ujar sejumlah orangtua murid yang minta namanya tidak disebut.

Bahkan, para orangtua murid meminta kasus komisi uang buku yang diterima pihak sekolah dari kontribusi buku atau pihak percetakan untuk diungkap pihak kejaksaan. “ Sekolah tidak pernah mau transparan kepada orangtua murid soal berapa sih nilai uang komisi buku yang diterima setiap semesteran, yang ada pihak orangtua tidak pernah dilibatkan sekolah, oleh karena itu aparat penegak hukum seharusnya menyelidikinya biar kita semua tahu, ujarnya.

Kepala Disdikpora berjanji segera menyelesaikan permasalah yang muncul tersebut. “Masalah pendidikan kini menjadi kewenangan Disdikpora dan siapapun tidak melakukan intervensi, terhadap dirinya menyangkut kebijakan tentang pendidikan di Kabupaten Purwakarta. Apapun informasi yang diterimanya, saya siap membereskan, termasuk banyaknya keluhan tentang penjualan buku dan LKS,” ucap Andrie.

Bahkan, Gaos Suherman, Kepala SMA Negeri 2 Sadang kepada wartawan pun blakblakan mengaku adanya pemberian persentase atau komisi dari hasil penjualan buku-buku yang mencapai 35 persen hingga 60 persen. “Persentase yang diterima dari pengusaha penerbit buku itu dibagi-bagi dengan para guru, itu rejeki guru, karena itu sulit buat saya untuk menyetopkanya,” ujar Gaos Suherman.

Menurut Gaos, jangan sekolah saja yang disalahkan, seharusnya pengusaha penerbit buku juga harus disalahkan. “ Andai pengusaha penerbit buku tidak melakukan loby-loby, sekolah tidak akan berani melakukan kerjasama melalui komite. Kata Gaos melanjutkan, penjualan buku dilakukan tidak langsung oleh guru-guru mata pelajaran, melainkan oleh koperasi. “Dan, sifatnya tidak memaksa,” katanya.

Informasi dari sejumlah murid SMA Negeri 2 menyebutkan, untuk seluruh buku pelajaran itu di SMA Negeri 2, paling tinggi anak sekolah membayar Rp 320 ribu ke koperasi guru. Selain, itu ada juga buku paket di SMA 2 Sadang yang harganya tergantung kesanggupan anak membeli, jika semuanya dibeli itu mencapai Rp 300 ribu, ujarnya.

Sementara itu, sejumlah orangtua murid sangat menyesalkan kebijakan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang setengah hati menindak para kepala sekolah selaku pelaku penerima uang komisi buku untuk kepentingan pribadi. Bupati Dedi Mulyadi dinilai tak pernah serius membenahi dunia pendidikan. Bahkan tak sedikit orangtua murid menyikapinya dengan isu politik, “ jalan keluarnya hanya satu, jangan Kepala SMA Negeri 2 harus diganti dari dulu saya keberatan dengan cara beli buku dilingkungan sekolah. Apalagi harga bayarnya sangat tinggi, “ujar Yanto. (Red)




Share this article :

Posting Komentar

 
Email : dpdgardariau@gmail.com | Copyright © 2011. GARDA REPUBLIK RIAU - All Rights Reserved
@dmin by @ndhief