BANDUNG, (GD)
PT.
Hakatex di Jalan Moh.Toha, KM 3, No.33/35 diduga membuang limbah cair
beracun
dari bahan berbahaya keselokan. Surat konfirmasi berikut bukti foto hasil
infestigasi di lapangan telah dikirimkan dengan nomor surat
014/KOF.BB/PI/III/13 tanggal 01 April 2013 akan tetapi surat tersebut tidak
dijawab dan ironisnya surat komfirmasi itu dikembalikan.
Menurut
sumber Warta Nasional, PT.Hakatex sudah melanggar UU Nomor 4 Tahun 1982 tentang
ketentuan pokok pengelolaan lingkungan
hidup dan peraturan pemerintah No.20 Tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran
air serta peraturan pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai
dampak lingkungan hidup.
Dan
juga peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup NO.30 Tahun 2009 Tentang tata
cara perizinan dan pengawasan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan PP No.18
Tahun 1999 Pasal 40 ayat 1(Huruf a) tentang pengelolaan limbah sebagaimana
telah diubah melalui PP No.85 Tahun 1999 dan UU No.23 Tahun 1997, PP No.27
Tahun 1999 tentang analisis dampak lingkungan hidup (Amdal).
Juga
keputusan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Prov Jawa Barat No Kep
-01/BAPEDAL/09/1995. Menurut masyarakat disekitar perusahaan tersebut yang
tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa setiap sesudah mandi badan terasa
gatal-gatal dan sudah dilaporkan keluhan masyarakat kepemerintah setempat tidak digubris dan ironisnya lagi
sering terjadi kendaraan roda dua (Motor) terjatuh (kecelakaan) karena adanya
terpaan debu asap dari cerobong tidak jauh dari jalan raya yang membuat mata
seseorang yang memakai kendaraan roda dua tertutup pandangan kedepan.
Pihak
KLH Kabupaten Bandung dan BPLHD Prov Jabar segera menindak lanjuti serta segera dipanggil dan diberikan sangsi
sesuai peraturan yg sudah ditetapkan dan jangan sampai pihak instansi terkait
jangan sampai main mata pada perusahaan yang nakal. (TEAM)

Posting Komentar