Nisel-GD
Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Angkat bicara
mengenai Kinerja Kepala Daerah, yang tidak sesuai persdur, yang hanya
menghambur-hamburkan uang Rakyat untuk kempetingan pribadi.
Informasi yang dirakum wartawan langsung
melalui dua oran g Anggota DPRD Nisel yang berbeda Fraksi saat ditemui
Wartawan, Dani Garamba Sekretaris Komisi C, dari Fraksi Hanurat sejatrah, Agus
Damai Sarumahakomisi A, dari Fraksi Demokrat, selasa ( 12/2) diruangan
kerjanya.
Dani Garamba menuturkan kepada wartawan, bahwa saat
ini Pihak ketua DPRD Nisel telah membuat laporan ke KPK tentang Penggunaan
Anggaran yang tidak sesuai Berbadan Hukum yang di lakukan oleh selaku Kepala
Daerah Bupati Nias Selatan, serta Sekretaris Daerah baru-baru ini.
Menurut Dani Garamba, Penggunaan Anggaran APBD TA
2012 melalui panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kab, Nisel, yang di biayai APBD
Nisel sebesar Rp 25 Miliyar, “ Dani menyatakan ,” yang seharusnya Anggraran
tersebut sudah dihapus oleh BADAN
Anggaran , TAPD yang dipimpin oleh Drs, Asa Aro laia selaku Ketua panitia
Pengadaan Tanah saat paripurna Badan Anggaran.
Dani mengatakan ia tidak tahu kenapa kenapa Anggaran
tersebut yang telah dihapus, dan digunakan kembali anggaran tersebut untuk
pengadaan tanah yang sama, “ menurut data yang diperoleh wartawan sesuai hasil laporan Ketua DPRD NIsel ke KPK pada 3 januari
2013 menyebutkan, laporan kepada Bapak atas dugaan KKN, yang telah
mengakibatkan kerugian keuangan Negaradari pengadaan tanah RSUD Niselyang
berada di jln, saonigeho, km 3,3 kec, teluk dalam.
Yang dilaksanakan oleh Drs, Asa Aro Laia.
M.pd,jabatan sekretaris Daerah, selaku ketua panitia pengadaan tanah daerah
Nisel, seluas 60.000 m dengan harga Rp 250.000,-mRp 15.000.000.000 – dan telah
dibayarkan kepada rekan senilai 50% Rp
7,500.000.000 sedangkan duduga harga tanah dasar sebesar Rp
40.000 m, dengan pengertian kerugian keuangan Negara pada APBD Nisel TA
2012 sebesar Rp 6,300.000.000 rincian kerugian keuangan Negara secara pembayaran yang terlaksana sebesar Rp
2,600.000.000 .
Hal tersebut, Dani Garamba meminta pengertian kepada
seluruh lampisan Masyarakat, agar tidak ada prasangka kepada kinerja DPRD
Nisel, bahwa hasil keputusan pengunaan Anggaran tersebut telah dituangkan
didalam peraturan dan undang-undang, namun sampai saat ini, agaran yang telah
dicoreng telah diubah oleh pihak kepala
Daerah, diduga untuk kempetingan pribadi.karena karena pengunaan anggaran
tersebut, ada unsur pemaksaan, kata Dani garamba. (tim)
Posting Komentar