Nias Selatan,Sadari Online
Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di minta supaya tidak timbulkan Preseden buruk
dalam penanganan Kasus dugaan Korupsi Bencana Mazo sebesar RP.5 Milyar bersumber dari Dana Cadangan APBD Nisel
TA.2011. Pasalnya, penanganan perkembangan penyidikan kasus itu dinilai sangat
lamban. Bahkan,Sejumlah Kepala SKPD yang terlibat, masih belum juga ditetapkan
sebagai Tersangka dan Bupati Nisel ID
notabene diduga kuat sebagai pemicu salah peruntukan Anggaran itu, belum juga
di periksa. Hal ini di tegaskan Sekretaris DPW
LSM GEMPITA Sumut Syaifuddin Lubis SE kepada Wartawan, saat dimintai
tanggapannya terkait lambatnya
penanganan kasus itu, Kemarin melalui Phone
Seluler.
Terkait kasus ini, terangnya, sejumlah Elemen
Masyarakat Nisel juga , terus mendesak Pihak
Kejatisu, agar secepatnya menetapkan
Tersangka lain dan segera melakukan
pemeriksaan terhadap Bupati ID. Namun, kenyataannya, Pihak Kejatisu tidak menggubris desakan Masyarakat Nisel
itu. “ dalam kasus ini, ada indikasi
permainan. Buktinya, Pihak Kejatisu
terlalu lama menuntaskan kasus ini. Bila ngak terbukti, silahkan di bebaskan
Kepala BPBD Nisel Ar. Mendrofa. Kita saja bukan pakar hukum, namun memahami
tentang berapa lama penanganan setiap
kasus. Jadi, intinya adalah jangan
sempat timbul preseden buruk terhadap kinerja Kejatisu,” tandasnya.
Menurut
Dia, jika indikasi keterlibatan Bupati ID sudah kuat, maka di minta Kejatisu
segera memanggil Bupati ID untuk di periksa sekaligus di minta supaya Bupati ID di tetapkan sebagai Tersangka. Namun, kenyataannya hingga kini, Kejatisu
sepertinya tidak punya nyali
memeriksa Bupati ID dan menetapkan Tersangka lain. “ Kejatisu sepertinya mandul dalam penanganan kasus ini. Masa hanya Ar. Mendrofa saja yang di tahan. Sementara
Kepala SKPD lain yang terlibat belum juga di tetapkan Tersangka. Ngak hanya
itu, Bupati ID sebagai pemicu kuat
terjadinya penyalahgunaan dana itu,
belum juga di periksa. Jadi Kita sangat curiga dengan pihak Kejatisu,”
Tukasnya. Bila perkembangan penanganan
kasus ini di Kejatisu belum juga tuntas, maka diminta KPK supaya melakukan supervisi.
Terpisah,
Ketua DPK FKI-1 Nisel Erwinus Laia S.Sos MM MH juga mendesak Kejatisu segera menetapkan Tersangka lain
dan secepat memanggil Bupati ID untuk di
periksa. “ Kita berharap supaya Kejatisu segera Memeriksa Bupati ID dan menetapkan Tersangka lain. Jangan di
tunda-tunda lagi penetapan Tersangka lain dan Pemeriksaan Bupati ID. Ini di
lakukan guna menghindari tudingan negative dari Masyarakat Nisel terhadap Kinerja Kejatisu. Bila sudah cukup
bukti, ya silahkan di tetapkan Tersangka lain sekaligus memeriksa Bupati ID.
Ngak ada lagi istilah ulur-ulur,”
Pungkasnya.
Pihaknya
juga akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga Bupati ID
dan Tersangka Lain yang terlibat, di seret ke meja hijau. Demi
kepastian hukum dan keadilan, di minta agar Kejatisu menuntaskan kasus ini secepatnya.
“ jangan hanya Kepala BPBD Nisel
AR. Mendrofa saja yang di jadikan korban. Sementara, Bupati ID dan Tersangka
lain yang terlibat, ngak di tahan. Itu
artinya menciderai azas keadilan. Jadi, siapa pun yang terlibat harus
di seret ke meja hijau,” Tegasnya. Kasi
Penkum/Humas Kejatisu yang baru Chandra Purnama saat dikonfirmasi sudah sejauh mana perkembangan penyidikan
kasus itu pasca penahanan Kepala BPBD
Nisel AR. Mendrofa, melalui Phone Seluler, Senin, (18/03), berkas Perkara
Kepala BPBD Nisel Ar. Mendrofa sudah P21. Namun, menyangkut perkembangan
penyidikan, Katanya, masih menunggu hasil perkembangan dari Tim
Penyidik. (Halawa)
.bmp)
Posting Komentar