Home » , , » Kejatisu Di Minta Jangan Timbulkan Preseden Buruk Penanganan Kasus Mazo

Kejatisu Di Minta Jangan Timbulkan Preseden Buruk Penanganan Kasus Mazo

Written By Unknown on Selasa, 19 Maret 2013 | 06.28


Nias Selatan,Sadari Online
                Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di minta supaya tidak timbulkan Preseden buruk dalam penanganan Kasus dugaan Korupsi Bencana Mazo sebesar  RP.5 Milyar  bersumber dari Dana Cadangan APBD Nisel TA.2011. Pasalnya, penanganan perkembangan penyidikan kasus itu dinilai sangat lamban. Bahkan,Sejumlah Kepala SKPD yang terlibat, masih belum juga ditetapkan sebagai Tersangka dan Bupati  Nisel ID notabene diduga kuat sebagai pemicu salah peruntukan Anggaran itu, belum juga di periksa. Hal ini di tegaskan Sekretaris DPW  LSM GEMPITA Sumut Syaifuddin Lubis SE kepada Wartawan, saat dimintai tanggapannya  terkait lambatnya penanganan kasus itu, Kemarin  melalui Phone Seluler.
                Terkait  kasus ini, terangnya, sejumlah Elemen Masyarakat Nisel  juga , terus mendesak Pihak Kejatisu, agar secepatnya  menetapkan Tersangka lain dan segera  melakukan pemeriksaan terhadap Bupati ID. Namun, kenyataannya, Pihak Kejatisu  tidak menggubris desakan Masyarakat Nisel itu.  “ dalam kasus ini, ada indikasi permainan. Buktinya,  Pihak Kejatisu terlalu lama menuntaskan kasus ini. Bila ngak terbukti, silahkan di bebaskan Kepala BPBD Nisel Ar. Mendrofa. Kita saja bukan pakar hukum, namun memahami tentang  berapa lama penanganan setiap kasus. Jadi, intinya adalah jangan  sempat timbul preseden buruk terhadap kinerja Kejatisu,” tandasnya.
                Menurut Dia, jika indikasi keterlibatan Bupati ID sudah kuat, maka di minta Kejatisu segera memanggil Bupati ID untuk di periksa sekaligus di minta supaya  Bupati ID di tetapkan sebagai Tersangka.  Namun, kenyataannya hingga kini,  Kejatisu  sepertinya  tidak punya nyali memeriksa Bupati ID dan menetapkan Tersangka lain.  “ Kejatisu sepertinya mandul  dalam penanganan kasus ini. Masa hanya  Ar. Mendrofa saja yang di tahan. Sementara Kepala SKPD lain yang terlibat belum juga di tetapkan Tersangka. Ngak hanya itu, Bupati ID sebagai pemicu  kuat terjadinya  penyalahgunaan dana itu, belum juga di periksa. Jadi Kita sangat curiga dengan pihak Kejatisu,” Tukasnya. Bila  perkembangan penanganan kasus ini  di Kejatisu belum  juga tuntas, maka diminta KPK supaya  melakukan supervisi.
                Terpisah, Ketua DPK FKI-1 Nisel Erwinus Laia S.Sos MM MH juga mendesak  Kejatisu segera menetapkan Tersangka lain dan  secepat memanggil Bupati ID untuk di periksa. “ Kita berharap supaya Kejatisu segera Memeriksa Bupati  ID dan menetapkan Tersangka lain. Jangan di tunda-tunda lagi penetapan Tersangka lain dan Pemeriksaan Bupati ID. Ini di lakukan guna  menghindari  tudingan negative dari Masyarakat Nisel  terhadap Kinerja Kejatisu. Bila sudah cukup bukti, ya silahkan di tetapkan Tersangka lain sekaligus memeriksa Bupati ID. Ngak  ada lagi istilah ulur-ulur,” Pungkasnya.
                Pihaknya juga akan  terus mengawal  penanganan kasus ini hingga Bupati ID dan   Tersangka Lain yang terlibat,  di seret ke meja hijau.  Demi  kepastian hukum dan keadilan, di minta agar Kejatisu  menuntaskan kasus ini  secepatnya.   “ jangan hanya Kepala BPBD Nisel AR. Mendrofa saja yang di jadikan korban. Sementara, Bupati ID dan Tersangka lain yang terlibat, ngak di tahan. Itu  artinya menciderai azas keadilan. Jadi, siapa pun yang terlibat harus di  seret ke meja hijau,” Tegasnya. Kasi Penkum/Humas Kejatisu   yang baru Chandra Purnama saat  dikonfirmasi   sudah sejauh mana perkembangan penyidikan kasus itu  pasca penahanan Kepala BPBD Nisel AR. Mendrofa, melalui Phone Seluler, Senin, (18/03), berkas Perkara Kepala BPBD Nisel  Ar. Mendrofa sudah P21. Namun, menyangkut perkembangan penyidikan, Katanya,  masih  menunggu hasil perkembangan dari Tim Penyidik. (Halawa)
Share this article :

Posting Komentar

 
Email : dpdgardariau@gmail.com | Copyright © 2011. GARDA REPUBLIK RIAU - All Rights Reserved
@dmin by @ndhief