Ketua
MA RI di minta segera mengambil tindakan tegas terhadap Oknum Ketua Pengadilan
Negeri Gunungsitoli LSD SH MH dan Dua
Oknum Hakim yakni ES dan FS karena telah berani mengalihkan tahanan kurungan menjadi
tahanan rumah terhadap Anandrowa Laowo sebagai salah seorang Terdakwa Ilegal
Logging pada Kamis, 14 Februari lalu. “
tindakan Ketiga oknum Hakim itu telah
mencoreng citra Hakim dan menodai citra
keadilan di NKRI,” Kata Ketua DPK FKI-1 Nisel Erwinus Laia S.Sos MM MH saat
Kepada Sejumlah Wartawan di Kantornya Jln. Ahmad Yani Telukdalam, Selasa, (19/03).
Di Jelaskan, sangat
aneh jika Terdakwa Anandrowa Laowo saja
yang di alihkan penahanannya menjadi tahanan rumah. Sementara, Tiga
Terdakwa lain dalam kasus yang yang sama, masih di tahan di
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunungsitoli . anehnya, Status tahanan rumah terhadap
Terdakwa Anadrowa Laowo tidak Efektif di jalankan, justru Terdakwa Anadrowa
Laowo berkeliaran di luar rumah.
tindakan Ketiga Oknum Hakim itu juga , Katanya, di nilai kontroversial dan mengabaikan penegakan
supremasi hukum. “Padahal, kasus Ilegal Logging merupakan skala prioritas pemerintah
dalam penegakan supremasi hukum dan ngak boleh ada penangguhan terhadap
Tersangka apalagi sudah Terdakwa. Jadi, tindakan Ketiga Oknum Hakim itu telah
melawan kebijakan Pemerintah,” Tandasnya. Terkait tindakan Ketiga Oknum Hakim itu, Pihaknya juga telah melapor secara resmi melalui surat
tertulis pada tanggal 18 Februari 2013 Kepada Ketua MA RI, KY dan Kepada Ketua KPK di
Jakarta. Bahkan Bebernya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan telah menyurati
Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk menjelaskan permasalahan tersebut
dalam waktu yang singkat.
Kendati
begitu, pihaknya juga mendesak Ketua MA RI segera mencopot Ketua PN Gusit LSD SH MH dari
Jabatannya sekaligus juga meminta Komisi Yudisial untuk secepatnya memeriksa
dan menindak tegas Ketiga Oknum Hakim itu. “ demi kepastian hukum dan keadilan bagi Tiga Terdakwa lain, di
minta Ketua MA dan KY segera menindak tegas Ketiga Oknum Hakim itu. Jangan
sempat citra Hakim ternoda hanya karena
ulah Ketiga Oknum Hakim itu,”
pungkasnya. (Halawa)

Posting Komentar