Home » , , » Soal Laporan Penangguhan Terdakwa MA Diminta Segera Tindak Tegas Ketua PN Gusit

Soal Laporan Penangguhan Terdakwa MA Diminta Segera Tindak Tegas Ketua PN Gusit

Written By Unknown on Selasa, 19 Maret 2013 | 06.26


               
Nias Selatan, Garda Riau
            Ketua MA RI di minta segera mengambil tindakan tegas terhadap Oknum Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli  LSD SH MH dan Dua Oknum Hakim yakni ES dan FS karena telah  berani mengalihkan tahanan kurungan menjadi tahanan rumah terhadap Anandrowa Laowo sebagai salah seorang Terdakwa Ilegal Logging pada Kamis, 14 Februari lalu.  “ tindakan  Ketiga oknum Hakim itu telah mencoreng citra Hakim dan  menodai citra keadilan di NKRI,” Kata Ketua DPK FKI-1 Nisel Erwinus Laia S.Sos MM MH saat Kepada Sejumlah Wartawan di Kantornya Jln. Ahmad Yani Telukdalam, Selasa, (19/03). 

Di Jelaskan, sangat aneh jika  Terdakwa Anandrowa Laowo saja yang di alihkan penahanannya menjadi tahanan rumah. Sementara, Tiga Terdakwa  lain  dalam kasus yang yang sama, masih di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunungsitoli .  anehnya, Status tahanan rumah terhadap Terdakwa Anadrowa Laowo tidak Efektif di jalankan, justru Terdakwa Anadrowa Laowo  berkeliaran di luar rumah. 


 tindakan Ketiga Oknum Hakim itu juga ,  Katanya, di nilai  kontroversial dan mengabaikan penegakan supremasi hukum.  “Padahal,   kasus  Ilegal Logging merupakan skala prioritas pemerintah dalam penegakan supremasi hukum dan ngak boleh ada penangguhan terhadap Tersangka apalagi sudah Terdakwa. Jadi, tindakan Ketiga Oknum Hakim itu telah melawan kebijakan Pemerintah,” Tandasnya.  Terkait tindakan Ketiga Oknum Hakim itu,  Pihaknya  juga  telah melapor secara resmi melalui surat tertulis pada tanggal 18 Februari 2013  Kepada Ketua MA RI, KY dan Kepada Ketua KPK di Jakarta. Bahkan Bebernya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan telah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk menjelaskan permasalahan tersebut dalam waktu yang singkat.


            Kendati begitu, pihaknya juga mendesak Ketua MA RI  segera mencopot Ketua PN Gusit LSD SH MH dari Jabatannya sekaligus juga meminta Komisi Yudisial untuk secepatnya memeriksa dan menindak tegas Ketiga Oknum Hakim itu. “ demi kepastian hukum  dan keadilan bagi Tiga Terdakwa lain, di minta Ketua MA dan KY segera menindak tegas Ketiga Oknum Hakim itu. Jangan sempat citra Hakim ternoda hanya karena  ulah  Ketiga Oknum Hakim itu,” pungkasnya. (Halawa)    

Share this article :

Posting Komentar

 
Email : dpdgardariau@gmail.com | Copyright © 2011. GARDA REPUBLIK RIAU - All Rights Reserved
@dmin by @ndhief