Nias Selatan,
GD-
Kasus laka lantas yang menimpa keluarga Erwin Wau, masih
mengendap di Kantor Lantas Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, kejadian laka
lantas pada tanggal 21 Desember 2012, dengan Laporan Polisi No :
LP/41/IXII/2012/ Lantas, namun hingga saat ini belum ada proses yang jelas,
bahkan menurut informasi dari keluarga korban laka lantas, ianya di peras oleh
oknum Polisi Lantas dan oknum Pegawai Jasarharja di Kabupaten Nias
Selatan, sebesar Rp.7.500.000 (Tujuh
Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Perbuatan Oknum Polisi Lantas dan Oknum Pegawai
Jasarharja, sepertinya tidak perikemanusian dan juga tidak punya hati, orang
yang sudah jatuh di timpa tangga lagi.
Kronologis kejadian laka lantas, bertempat di jalan umum Desa
Sondegeasi Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, terjadinya kecelakaan
tersebut akibat Mobil Trado Milik
Keluarga Bupati Nisel, Telah di parkir di jalan Umum Desa Sondegeasi, dengan posisi melewati AS Jalan, tanpa ada
tanda-tanda pemberitahuan parkir,
sehingga Sepeda Motor Erwin Wau menabrak dari belakang Trado hingga Tewas. Dan
ironisnya lagi Barang bukti belum disita oleh penyidik laka lantas, sehingga
keluarga korban laka lantas merasa kesal dengan penanganan kasus tersebut,
sepertinya terjadi diskrimasi hukum.
Keluarga Korban Laka lantas, meminta kepada Bapak Kapolri di
Jakarta dan Bapak Kapolda di Sumatera Utara, agar menindak tegas Oknum Penyidik
di Kantor Lantas Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, yang sengaja bermain-main
dalam penegakkan hukum demi menjaga Citra Kepolisian RI di tengah-tengah
Masyarakat ,selanjutnya beberapa Tokoh Masyarakat ketika diminta tanggapannya
menyangkut sikap oknum Polisi yang seakan-akan menganggap Trado milik adik
Bupati Nisel tidak ada kaitannya dalam laka lantas ini, menegaskan jangan sampai
terjadi diskriminasi hukum di tengah-tengah masyarakat Ungkap (Delis Ndruru).
Posting Komentar