Home » , , , , , , » Pelaku pengguna narkoba divonis 4 bulang

Pelaku pengguna narkoba divonis 4 bulang

Written By Unknown on Kamis, 07 Maret 2013 | 04.41


Rizal Tofavi, SH
Siak, Garda Riau-

Aneh tapi nyata.  Penegakkan hukum terhadap kejahatan penggunaan narkoba di pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura. “ Beberapa kasus narkoba,”  yang tuntut Oleh pengadilan Negeri siak Sri Indrapura selama ini, tidak ada yang dibawah 1 tahun, namun kasus Narkba yang satu ini, yang di Dakwaan oleh jaksa penuntut Umum dan vonis Oleh Pengadilan Neregi Siak, jauh beda daripada sebelumnya.

 Mahendra pelaku penggunaan Narkoba yang tertangkap tangan Oleh Anggota Polres siak baru-baru ini, ketika jatu vonis hanya dituntut 4 bulan, hal tersebut saat  Wartawan Sadarionline.com, konfirmasi di pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Kamis ( 1/3) melalui Rizal Tofavi SH. Selaku Humas Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura  diruang kerjanya.

Rizal menjelaskan kepada wartawan, bahwa dakwaan kepada Mahendra  tersebut, sudah sesuai prosedur Hukum, karena tututan jaksa penuntut Umum hanya 6 bulan maka ada pertimbangan dari pengadilan Negeri, hanya dituntut 4 bulan katanya.

Sementara saat wartawan mempertimbungkan kasus Narkoba sebelum yang telah dituntut oleh pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, Rizal Tofani, SH menjawab bahwa sesuai UU No, 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 127  maka itu yang dijatuhkan terhadap pelaku ini, jelas ( Rizal Tofani SH )

Beberapa masyarakat dijumpai oleh wartawan sadarionline.com, mereka menyatakan bahwa kinerja Kejakaan dan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tidak becus, pasalnya kasus narkoba ini diduga ada kong kali kong, sehingga penegakkan Hukum terhadap sejumlah  kejahatan yang ditangani Oleh jaksa dan Pengadilan Negeri Siak  disinyalir bisa dibeli dengan Uang kata masyarakat yang tidak menyebutkan jati dirinya dimedia. ( tim)




Share this article :

Posting Komentar

 
Email : dpdgardariau@gmail.com | Copyright © 2011. GARDA REPUBLIK RIAU - All Rights Reserved
@dmin by @ndhief