Aneh
tapi nyata. Penegakkan hukum terhadap
kejahatan penggunaan narkoba di pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura. “ Beberapa
kasus narkoba,” yang tuntut Oleh
pengadilan Negeri siak Sri Indrapura selama ini, tidak ada yang dibawah 1
tahun, namun kasus Narkba yang satu ini, yang di Dakwaan oleh jaksa penuntut
Umum dan vonis Oleh Pengadilan Neregi Siak, jauh beda daripada sebelumnya.
Mahendra pelaku penggunaan Narkoba yang
tertangkap tangan Oleh Anggota Polres siak baru-baru ini, ketika jatu vonis
hanya dituntut 4 bulan, hal tersebut saat
Wartawan Sadarionline.com, konfirmasi di pengadilan Negeri Siak Sri
Indrapura Kamis ( 1/3) melalui Rizal Tofavi SH. Selaku Humas Pengadilan Negeri
Siak Sri Indrapura diruang kerjanya.
Rizal
menjelaskan kepada wartawan, bahwa dakwaan kepada Mahendra tersebut, sudah sesuai prosedur Hukum, karena
tututan jaksa penuntut Umum hanya 6 bulan maka ada pertimbangan dari pengadilan
Negeri, hanya dituntut 4 bulan katanya.
Sementara
saat wartawan mempertimbungkan kasus Narkoba sebelum yang telah dituntut oleh
pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, Rizal Tofani, SH menjawab bahwa sesuai UU
No, 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 127
maka itu yang dijatuhkan terhadap pelaku ini, jelas ( Rizal Tofani SH )
Beberapa
masyarakat dijumpai oleh wartawan sadarionline.com, mereka menyatakan bahwa
kinerja Kejakaan dan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tidak becus, pasalnya
kasus narkoba ini diduga ada kong kali kong, sehingga penegakkan Hukum terhadap
sejumlah kejahatan yang ditangani Oleh
jaksa dan Pengadilan Negeri Siak
disinyalir bisa dibeli dengan Uang kata masyarakat yang tidak
menyebutkan jati dirinya dimedia. ( tim)

Posting Komentar